Langgar Aturan, Disdikbud Lampung Tolak Izin Operasional SMA Siger

Uncategorized6 Dilihat

Bandar Lampung (Terdidik.id) — Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Lampung menolak pengajuan izin operasional SMA Siger 1 dan 2 Bandar Lampung. Izin sekolah itu ditolak akibat terdapat pelanggaran ketika dilakukan verifikasi faktual, Senin, 2 Februari 2026.

Kadisdikbud Lampung, Thomas Amirico mengungkapkan, pelanggaran yang dimaksud adalah jam kegiatan belajar mengajar (KBM) yang tidak sesuai aturan. Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2014 kegiatan belajar mengajar di sekolah minimal diselenggarakan selama 8 jam.

Sementara itu berdasarkan verifikasi faktual, timnya menemukan jam belajar di kedua sekolah tersebut hanya 4 jam. Menurutnya, hal tersebut merupakan unsur yang krusial sehingga tidak bisa ditolerir.

“Setiap hari itu kan 8 jam (belajar), fakta di lapangan itu kurang lebih 4 jam. Itu tidak sesuai dengan aturan. Karena sangat krusial ya,” ungkapnya, Rabu, 4 Februari 2026.

Kemudian, lanjutnya, pelanggaran krusial lainnya adalah kepemilikan aset sekolah. Menurut Thomas, aset sekolah berupa gedung dan lahan harus dimiliki oleh yayasan jika ingin mendapatkan izin operasional.

Sementara itu, SMA Siger 1 dan 2 beroperasi menggunakan aset milik Pemerintah Kota Bandar Lampung. Pelanggaran itu juga menjadi landasan Disdikbud Lampung memutuskan untuk tidak memberikan izin operasional untuk sekolah yang berada di bawah naungan Yayasan Siger Prakarsa Bunda.

“Gak boleh aset tanah itu milik Pemda Kota itu gak boleh, harus hak milik sendiri dalam hal ini yayasan,” tegasnya.

Atas hasil temuan lapangan tersebut, pihaknya bersama tim verifikasi faktual melakukan rapat dan memutuskan untuk tidak memberikan rekomendasi operasional terhadap kedua sekolah itu. Disdikbud Lampung pun meminta yayasan untuk menghentikan kegiatan di sekolah.

“Kami menyimpulkan dan memutuskan bahwa tidak dapat memberikan rekomendasi, karena memang bertentangan dengan aturan sesuai dengan Permedikbud 36 tahun 2014,” tutupnya.

Terkait keputusan itu, Thomas meminta yayasan untuk memindahkan peserta didik ke sekolah swasta lain. Pemindahan itu untuk menjamin hak peserta didik yang sudah terlanjur mengikuti proses pembelajaran di SMA Siger. Jika tidak peserta didik tidak akan terdaftar dalam Dapodik dan proses pemberlajaran yang dilalui menjadi sia-sia.

“Kami dorong itu segera mungkin dilakukan. Supaya anak tersebut terdaftar di Dapodik dan mendapat nomor induk siswa, sehingga statusnya jelas di satuan pendidikan,” ujarnya.(**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *