Permahi Desak Polda Lampung Usut Aktor Intelektual Tambang Emas Ilegal Way Kanan

Bandar Lampung (Terdidik.id) — Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (DPC Permahi) Lampung melayangkan ultimatum keras kepada aparat penegak hukum. Mereka mendesak pengusutan tuntas hingga ke tingkat aktor intelektual dalam kasus dugaan pertambangan emas ilegal di Kabupaten Way Kanan. Permahi menilai penindakan saat ini masih menyentuh pelaku lapangan dan belum membongkar jaringan besar di baliknya.

Ketua DPC Permahi Lampung, Tri Rahmadona, menegaskan bahwa negara tidak boleh kalah oleh praktik ilegal yang merusak lingkungan dan merugikan negara. Menurutnya, aktivitas tambang tanpa izin ini bukan sekadar pelanggaran administratif biasa, melainkan kejahatan terstruktur yang melibatkan jaringan distribusi berskala besar.

“Kami melihat adanya indikasi sistematis dalam operasional tambang ini. Penegak hukum harus berani mengusut siapa penyokong dana dan aktor intelektualnya, bukan hanya berhenti pada pemilik toko emas atau pekerja di lokasi,” ujar Tri dalam keterangan resminya, Jumat, 8 Mei 2026.

Soroti Dugaan Keterlibatan Lahan Negara

Permahi Lampung secara khusus menyoroti lokasi aktivitas tambang yang diduga berada di bawah penguasaan PTPN I Regional 7. Tri meminta aparat mendalami kemungkinan adanya pembiaran atau penyalahgunaan kewenangan oleh pihak pengelola lahan. Jika terbukti ada akses terselubung bagi penambang ilegal, hal tersebut merupakan kelalaian serius yang harus mendapat konsekuensi hukum.

Berdasarkan data yang berkembang, nilai perputaran hasil tambang pada tahun 2026 saja telah mencapai angka Rp16 miliar. Namun, Permahi meragukan angka tersebut sebagai potret utuh. Tri menduga perputaran uang hasil tambang ilegal sejak tahun 2025 jauh lebih besar dan melibatkan jaringan perdagangan emas lintas daerah hingga ke Jakarta.

Ultimatum 7 Hari untuk Polda Lampung

Minimnya transparansi informasi dari pihak kepolisian memicu kekhawatiran akan menurunnya kepercayaan publik. Oleh karena itu, Permahi Lampung memberikan waktu 7 x 24 jam kepada Polda Lampung untuk memberikan klarifikasi resmi mengenai perkembangan kasus ini.

Aparat perlu membuka secara transparan langkah-langkah penegakan hukum yang telah mereka ambil, termasuk memetakan aliran distribusi hasil tambang. Jika dalam satu minggu tidak ada respons memadai, PERMAHI siap menempuh langkah konstitusional.

“Kami akan melaporkan masalah ini ke Mabes Polri dan memohon Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR RI jika Polda Lampung tetap menutup diri,” tegas Tri. Upaya ini bertujuan memastikan supremasi hukum tegak di Lampung, terutama dalam melindungi kekayaan alam dari eksploitasi ilegal yang merusak masa depan daerah. (Rls)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *