Bandar Lampung (Terdidik.id) — Sebanyak delapan tahanan Rumah Tahanan (Rutan) Polres Way Kanan dilaporkan melarikan diri pada Minggu dini hari, 22 Februari 2026. Para tahanan yang terjerat kasus kriminal umum dan narkotika itu diduga kabur dengan merusak plafon kamar sel.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, para tahanan berasal dari sejumlah satuan dan polsek di wilayah hukum Way Kanan. Mereka terdiri dari tersangka kasus pencurian, penggelapan, serta tindak pidana narkotika.
Dari delapan tahanan yang kabur, 2 di antaranya merupakan tersangka kasus narkoba berinisial Surmanto dan Hermansyah. Sementara identitas enam tahanan yang kabur lainnya antara lain Kristian Nata (kasus pencurian, tahanan Satreskrim), Nova Ari Susanto (penggelapan, tahanan Polsek Baradatu), Joni Yansah (pencurian, tahanan Polsek Blambangan Umpu), Rio Andika (pencurian, tahanan Polsek Blambangan Umpu), Darno (pencurian, tahanan Satreskrim), dan Sairul (pencurian, tahanan Satreskrim).
Selain diburu jajaran Polres Way Kanan, pengejaran juga melibatkan personel Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Lampung yang diterjunkan untuk mempersempit ruang gerak para buronan.
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Yuni Iswandari membenarkan kaburnya delapan tahanan tersebut.
“Benar peristiwa tersebut,” ujarnya, Minggu, 22 Februari 2026.
Senada, Kapolres Way Kanan AKBP Didik Kurnianto juga membenarkan kejadian tersebut. Namun, ia belum memaparkan secara rinci kronologi pelarian para tahanan.
“Kami masih di lapangan melakukan pencarian. Mohon doanya,” katanya.
Hingga berita ini diturunkan, aparat kepolisian masih melakukan penyisiran dan pengembangan untuk mengungkap celah pengamanan yang diduga dimanfaatkan para tahanan untuk melarikan diri. Polisi juga mengimbau masyarakat agar segera melapor jika mengetahui keberadaan para tahanan tersebut.(**)






