Kasus Emas Ilegal Way Kanan: Polda Lampung Bidik Owner Toko Emas JSR Jadi Tersangka

Bandar Lampung (Terdidik.id) — Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung memberikan sinyal kuat akan adanya tersangka baru dalam kasus penampungan emas hasil tambang ilegal di Way Kanan. Polisi kini tengah membidik keterlibatan pemilik (owner) Toko Emas JSR pasca-penggeledahan intensif di toko tersebut.

Dirreskrimsus Polda Lampung, Kombes Pol Heri Rusyaman, mengungkapkan bahwa penyidik tengah mendalami aliran transaksi dan barang bukti yang disita. Meski saat ini status tersangka baru disematkan kepada pihak penampung di lapangan, namun pintu bagi sang pemilik toko untuk menyusul sebagai tersangka terbuka lebar.

“Kalau yang kita tetapkan tersangka (saat ini) adalah penampung. Namun, kemungkinan besar nanti pasti ke arah sana (owner),” ujar Kombes Pol Heri Rusyaman saat memberikan keterangan kepada media.

Dalam penggeledahan di Toko Emas JSR pusat, tim penyidik mengamankan sejumlah barang bukti krusial, mulai dari emas dalam bentuk batangan, koin, hingga peralatan pengolahan logam yang digunakan untuk mengubah emas batangan menjadi perhiasan.

Heri menjelaskan, tantangan saat ini adalah memisahkan aset murni toko dengan emas yang diduga berasal dari penambangan liar di Way Kanan. Hal ini mengingat barang bukti yang ditemukan sudah bercampur dalam bentuk perhiasan.

“Kami akan melakukan pembuktian terbalik. Pemilik harus bisa membuktikan mana barang yang bukan dari Way Kanan. Karena kalau sudah jadi perhiasan, butuh keahlian khusus untuk mengeceknya,” jelasnya.

Untuk memperkuat konstruksi hukum, Polda Lampung akan berkoordinasi dengan saksi ahli guna menguji kadar emas yang disita. “Kami harus memastikan apakah kadar emas tersebut identik dengan emas yang ada di Way Kanan, berbeda, atau hasil campuran. Itulah alasan mengapa kami belum menetapkan (tersangka owner) secara langsung,” tambah Heri.

Jejak Aliran Dana

Selain bukti fisik berupa emas, penyidik juga telah mengantongi bukti digital dan perbankan. Berdasarkan hasil pemeriksaan, ditemukan adanya aliran transaksi yang mengarah langsung ke rekening operasional Toko Emas JSR.

“Sesuai data pemeriksaan, alirannya ke sana (Toko JSR Pusat). Orang yang melakukan transaksi menggunakan nomor rekening ke arah toko tersebut,” tegasnya.

Saat ini, operasional toko tersebut berada di bawah pengawasan kepolisian. Jika terbukti secara sah dan meyakinkan terlibat dalam rantai distribusi hasil tambang ilegal, sang pemilik terancam dijerat dengan undang-undang tentang pertambangan mineral dan batubara serta tindak pidana pencucian uang. (**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *