Bandar Lampung (terdidik.id) — Kuota haji Provinsi Lampung tahun 2026 mengalami penurunan signifikan. Berdasarkan penetapan resmi Kementerian Haji dan Umrah bersama DPR RI, jumlah jemaah haji asal Lampung pada 2026 hanya sebanyak 5.827 orang, atau berkurang 800 jemaah dibandingkan tahun 2025 yang mencapai 6.627 orang.
Kabid Penyelenggaraan Haji dan Umroh (PHU) Kanwil Kemenag Lampung, Ansori F. Citra, menjelaskan bahwa pengurangan ini merupakan bagian dari penyesuaian nasional dalam sistem penetapan kuota haji berbasis daftar tunggu, sebagaimana diatur dalam Pasal 13 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025.
“Dari 6.627 kuota dasar tahun ini, Lampung hanya mendapatkan 5.827 untuk 2026. Ada pengurangan sekitar 800 jemaah karena penyesuaian sistem pemerataan masa tunggu,” ujar Ansori, Senin, 10 November 2025.
Menurutnya, kebijakan baru ini bertujuan untuk menciptakan pemerataan masa tunggu antardaerah. Sebab, selama ini terdapat perbedaan cukup besar—ada provinsi dengan masa tunggu 22 tahun, sementara di daerah lain mencapai lebih dari 40 tahun.
Namun, dampaknya, beberapa provinsi termasuk Lampung mengalami penurunan kuota dan perpanjangan masa tunggu. Ansori memperkirakan masa tunggu calon jemaah haji Lampung akan menjadi 26 tahun, atau bertambah sekitar satu tahun dari sebelumnya 24–25 tahun.
Selain itu, pengurangan kuota juga akan berdampak pada jumlah kloter keberangkatan. “Dengan pengurangan 800 jemaah, kemungkinan kloter Lampung berkurang sekitar tiga kloter musim haji 2026 nanti,” tambahnya.
Meski tidak mengajukan banding untuk menambah kuota, Ansori menegaskan bahwa angka 5.827 tersebut masih merupakan kuota dasar. Artinya, masih ada potensi penambahan melalui kuota prioritas lansia, pendamping haji daerah (PHD), dan pembimbing ibadah.
“Kalau dulu totalnya bisa sampai 7.050 jemaah karena ada tambahan lansia, PHD, dan pembimbing ibadah. Tahun ini juga masih menunggu keputusan tambahan itu,” jelasnya.
Berdasarkan Peraturan Menteri Agama Nomor 13 Tahun 2021, pemerintah memberikan prioritas 5 persen dari total kuota daerah untuk jemaah lansia berusia minimal 65 tahun. Jika persentase ini tetap berlaku, Lampung berpotensi mendapat tambahan sekitar 291 jemaah lansia, sehingga total kuota bisa mendekati 6.000 orang.
Namun, pada tahun 2026 jumlah pendamping haji daerah (PHD) akan dikurangi menjadi dua orang per kloter, dari sebelumnya tiga orang.
“Kami masih menunggu keputusan resmi tambahan kuota prioritas lansia dari pusat,” kata Ansori.
Brikut kuota keberangkatan haji 2026 per provinsi: Aceh (5.426), Sumatera Utara (5.913), Sumatera Barat (3.928), Riau (4.682), Jambi (3.276), Sumatera Selatan (5.895), Bengkulu (1.354), Lampung (5.827), DKI Jakarta (7.819), Jawa Barat (29.643), Jawa Tengah (34.122), D.I. Yogyakarta (3.748), Jawa Timur (42.409).
Lalu, Bali (698), Nusa Tenggara Barat (5.798), Nusa Tenggara Timur (516), Kalimantan Tengah (1.559), Kalimantan Selatan (5.187), Kalimantan Timur (3.189), Kalimantan Utara (489), Sulawesi Utara (402), Sulawesi Tengah (1.753), Sulawesi Selatan (9.670), Sulawesi Tenggara (2.063), Sulawesi Barat (1.450).
Kemudian, Maluku (587), Maluku Utara (785), Gorontalo (608), Papua, Papua Tengah, Papua Pegunungan, dan Papua Selatan (933), Papua Barat dan Papua Barat Daya (447), Bangka Belitung (1.077), Kepulauan Riau (1.085), Banten (9.124), dan Kalimantan Barat (1.855). (**)




