Bandar Lampung (terdidik.id) — Seorang oknum anggota Polresta Bandar Lampung berinisial Aipda AGM ditangkap setelah terlibat dalam kasus pencurian mobil milik perwira Mabes Polri, AKP FN. Peristiwa itu terjadi saat korban sedang menginap di sebuah hotel di kawasan Tanjungkarang Timur, Bandar Lampung, pada Minggu, 26 Oktober 2025.
Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Faria Arista mengungkapkan, kejadian berawal saat korban kehilangan kunci mobil Toyota Innova Reborn warna silver pada Jumat, 24 Oktober 2025.
“Awalnya korban kehilangan kunci mobilnya di sekitar lingkungan hotel, lalu melapor ke pihak hotel dan membuat surat kehilangan,” ujar Faria, Rabu, 29 Oktober 2025.
Keesokan harinya, kunci mobil korban ditemukan oleh tersangka T, yang juga merupakan tamu hotel. Awalnya, T mengira kunci itu milik rekannya yang memiliki mobil serupa.
“Setelah dikonfirmasi ke temannya ternyata bukan, kemudian T mengecek ke parkiran dan benar ada mobil korban tersebut,” jelas Faria.
Namun alih-alih mengembalikan kunci tersebut ke pihak hotel, T justru menyimpannya. Ia kemudian bersekongkol dengan rekannya DB untuk mencuri mobil korban.
“Pelaku T memberi tahu pelaku DB, lalu mereka sepakat membawa kabur mobil itu. Saat keluar dari hotel, petugas keamanan sempat menahan, tapi mereka bisa lolos karena membawa kunci dan karcis parkir,” katanya.
Setelah berhasil membawa kabur mobil, para pelaku sempat berencana menonaktifkan GPS kendaraan, namun gagal karena bengkel tutup. Untuk menghindari pelacakan, mobil kemudian diparkir di kawasan RSUD Abdul Moeloek (RSUDAM).
Korban yang melacak sinyal GPS melaporkan hal itu ke polisi. Tim Satreskrim Polresta Bandar Lampung segera bergerak, melakukan penyelidikan, dan akhirnya berhasil menemukan kendaraan tersebut. Seluruh pelaku, termasuk Aipda AGM, ditangkap saat berkumpul di sebuah hotel pada Minggu malam, 26 Oktober 2025.
“Diketahui para pelaku merupakan jaringan yang kerap memperjualbelikan mobil bodong. Saat ini semua pelaku sudah diamankan dan masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” tambah Faria.
Dalam kasus ini, polisi menetapkan tujuh orang sebagai tersangka. Mereka terdiri dari Aipda AGM (anggota aktif Polresta Bandar Lampung), tiga mantan polisi berinisial Z, HN, dan AN, serta tiga warga sipil berinisial T, DB, dan F.
Seluruh pelaku kini ditahan di Mapolresta Bandar Lampung untuk pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga tengah mendalami kemungkinan keterlibatan jaringan penadah kendaraan curian lintas daerah.(**)

																						




