Bandar Lampung (Terdidik.id) – Penyidik Ditreskrimsus Polda Lampung resmi menyegel Toko Emas JSR Gold di Jalan Kamboja, Enggal, Bandar Lampung. Langkah ini diambil sebagai pengembangan dari kasus tambang emas ilegal yang sebelumnya diungkap di Kabupaten Way Kanan.
Meski ruko berlantai tiga tersebut kini telah dipasangi garis polisi dan berhenti beroperasi, pihak kepolisian masih menutup rapat detail hasil penggeledahan yang berlangsung pada Kamis, 2 April 2026 tersebut.
Dirreskrimsus Polda Lampung, Kombes Pol Heri Rusyaman, menegaskan bahwa hingga saat ini pihaknya masih melakukan pendalaman intensif. Ia meminta masyarakat bersabar menunggu hasil resmi yang akan dirilis dalam waktu dekat.
“Masih pendalaman dan nanti akan kita ekspos (melalui jumpa pers),” ujar Heri saat dikonfirmasi pada Jumat, 3 April 2026.
Selain itu Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Yuni Iswandari juga belum memberikan keterangan resmi terkait penggeledahan tersebut.
Proses penggeledahan berlangsung cukup lama, mulai pukul 09.00 WIB hingga sore hari sekitar pukul 17.00 WIB. Menurut keterangan warga di sekitar lokasi, situasi sempat tegang karena polisi datang saat toko sedang ramai pengunjung.
“Polisi datang saat sedang ramai orang, semua pengunjung disuruh keluar dan toko langsung ditutup dari dalam,” ujar salah satu saksi mata di lokasi kejadian.
Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa petugas tidak hanya mengamankan dokumen atau barang bukti fisik. Sebanyak 22 orang, termasuk pemilik (owner) toko, turut dibawa ke Mapolda Lampung untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut
Pantauan di lokasi pada Jumat pagi menunjukkan suasana sunyi di Toko Emas JSR. Tidak ada aktivitas perdagangan sebagaimana biasanya. Hanya terlihat beberapa kendaraan roda empat yang terparkir di halaman ruko.
Garis kuning polisi tampak melilit erat gagang pintu rolling door sebagai tanda bahwa bangunan tersebut dalam pengawasan penyidik dan dilarang dilewati oleh pihak yang tidak berkepentingan.(**)






