Bandar Lampung (terdidik.id) – Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) dan LBH Bandar Lampung mengecam keputusan Presiden Prabowo Subianto yang resmi menetapkan Soeharto sebagai Pahlawan Nasional pada peringatan Hari Pahlawan 10 November 2025. Keputusan tersebut dinilai sebagai bentuk pengkhianatan terhadap mandat reformasi serta pengabaian terhadap penderitaan korban pelanggaran HAM berat yang terjadi sepanjang rezim Orde Baru.
Dalam rilis resminya, YLBHI–LBH Bandar Lampung menyebut penetapan tersebut sebagai “tamparan bagi nurani bangsa”, karena negara dianggap memuliakan sosok yang bertanggung jawab atas berbagai pelanggaran HAM sistematis selama 32 tahun berkuasa.
“Alih-alih menghormati perjuangan korban dan menegakkan supremasi hukum, negara justru mengabadikan pelaku pelanggaran HAM berat sebagai sosok yang diagungkan,” tulis lembaga tersebut.
Pelanggaran HAM di Era Orde Baru
YLBHI–LBH Bandar Lampung menyoroti sejumlah kasus pelanggaran HAM berat yang terjadi selama rezim Soeharto, termasuk:
Pembunuhan massal 1965–1966, yang menewaskan ratusan ribu orang tanpa proses hukum.
Penyiksaan dan penahanan sewenang-wenang, seperti dialami perempuan korban, Nani Nurani, yang dipenjara tujuh tahun tanpa pernah diadili.
Peristiwa Talangsari 1989 di Lampung, yang menewaskan sedikitnya 31 warga sipil dan meninggalkan trauma yang belum pulih hingga kini.
Penghilangan orang secara paksa 1997–1998, dengan 13 aktivis pro-demokrasi masih hilang hingga hari ini.
Rumoh Geudong (Aceh 1989–1998) yang menjadi simbol kekerasan dan penyiksaan aparat.
Tragedi Mei 1998, termasuk 85 kasus kekerasan seksual terhadap perempuan Tionghoa sebagaimana dicatat Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF).
“Ketika para korban bahkan belum mendapatkan pengakuan, pelaku utama sistem represif justru diberikan gelar pahlawan. Ini bukan rekonsiliasi, ini pengkhianatan,” tegas LBH.
Soeharto sebagai Simbol Korupsi
Selain pelanggaran HAM berat, Soeharto juga dianggap sebagai simbol korupsi di Indonesia.
TAP MPR XI/MPR/1998 secara tegas menyebut Soeharto sebagai pelaku utama korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). Bahkan, beberapa proses hukum yang berlangsung setelah reformasi berakhir tanpa hasil, termasuk: SKP3 Kejaksaan Agung, 12 Mei 2006, yang menghentikan penuntutan.
Putusan MA No. 140 PK/PDT/2015 yang membebaskannya dari kewajiban pengembalian dana negara.
Menurut YLBHI–LBH, pelanggaran HAM dan korupsi adalah “dua sisi mata uang kekuasaan Orde Baru”.
Kritik Terhadap Presiden Prabowo
Lembaga ini menilai keputusan Presiden Prabowo Subianto sebagai upaya sistematis menghidupkan kembali narasi Orde Baru dan menghapus jejak kejahatan masa lalu.
“Rekonsiliasi tanpa kebenaran adalah kebohongan, dan pengampunan tanpa keadilan adalah kekerasan baru,” tulis mereka.
YLBHI–LBH menilai penghargaan tersebut mengancam ingatan kolektif bangsa dan berpotensi membungkam kritik masyarakat sipil.
Tuntutan YLBHI–LBH Bandar Lampung
Dalam pernyataannya, YLBHI–LBH Bandar Lampung mendesak pemerintah untuk:
1. Mencabut gelar Pahlawan Nasional untuk Soeharto;
2. Menghentikan glorifikasi terhadap pelaku pelanggaran HAM berat;
3. Menuntaskan penyelidikan pelanggaran HAM berat sesuai mandat UU 26/2000;
4. Memulihkan hak-hak korban dan keluarga korban;
5. Mendorong masyarakat sipil, akademisi, dan partai politik menolak impunitas.
“Penetapan Soeharto sebagai pahlawan adalah pelecehan terhadap korban, penghinaan terhadap sejarah, dan pengkhianatan terhadap cita-cita reformasi,” tutup rilis tersebut. (**)




