Bandar Lampung (terdidik.id) — Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandar Lampung mengecam keputusan Presiden Prabowo Subianto yang menetapkan Soeharto sebagai Pahlawan Nasional. Keputusan yang diumumkan bertepatan dengan peringatan Hari Pahlawan itu dinilai sebagai bentuk pengkhianatan terhadap cita-cita reformasi dan pengabaian terhadap korban pelanggaran hak asasi manusia (HAM) di masa Orde Baru.
Kadiv Advokasi LBH Bandar Lampung, Prabowo Pamungkas, menyebut keputusan tersebut merupakan “tamparan keras bagi nurani bangsa” karena mengabaikan penderitaan ribuan korban kekerasan negara yang terjadi selama 32 tahun rezim Soeharto berkuasa.
“Penetapan ini menunjukkan bahwa Presiden abai terhadap suara masyarakat sipil dan penderitaan korban pelanggaran HAM. Negara justru memilih mengabadikan pelaku pelanggaran HAM berat sebagai sosok yang diagungkan,” ujar Prabowo, Senin, 10 November 2025.
Menurut LBH Bandar Lampung, sejarah mencatat berbagai kejahatan kemanusiaan terjadi di bawah kepemimpinan Soeharto, mulai dari pembunuhan massal 1965–1966, penghilangan orang secara paksa 1997–1998, hingga berbagai tragedi seperti Rumoh Geudong di Aceh dan kerusuhan Mei 1998 yang disertai kekerasan terhadap perempuan Tionghoa.
LBH juga menyoroti Tragedi Talangsari 1989 di Lampung Timur, di mana puluhan warga sipil dibunuh dan ditahan tanpa proses hukum. Hingga kini, kata Prabowo, korban dan keluarga korban masih menanti pengakuan serta keadilan dari negara.
“Luka Talangsari belum pernah benar-benar sembuh. Namun negara justru memberi gelar pahlawan kepada sosok yang memimpin sistem represif itu. Ini bukan rekonsiliasi, ini pengkhianatan,” tegasnya.
Selain pelanggaran HAM, LBH Bandar Lampung juga menilai Soeharto sebagai simbol korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). Hal itu ditegaskan dalam TAP MPR XI/MPR/1998 yang menuduhnya sebagai pelaku utama praktik KKN. Namun, berbagai upaya hukum terhadap Soeharto tidak pernah membuahkan hasil hingga akhir hayatnya.
“Korupsi dan pelanggaran HAM adalah dua sisi dari mata uang yang sama—kekuasaan yang tak tersentuh,” kata Prabowo.
LBH menilai keputusan Presiden Prabowo Subianto menandai kembalinya semangat Orde Baru dalam politik Indonesia. Pemerintah dianggap tengah berupaya merehabilitasi citra Soeharto dan menormalkan impunitas terhadap pelaku pelanggaran HAM.
“Rekonsiliasi tanpa kebenaran adalah kebohongan. Mengangkat pelaku sebagai pahlawan berarti menodai perjuangan korban dan menghapus makna keadilan,” ujar Prabowo.
Prabowo menegaskan bahwa penetapan Soeharto sebagai pahlawan merupakan pelecehan terhadap korban dan pengkhianatan terhadap cita-cita reformasi 1998.
“Soeharto bukan pahlawan. Ia adalah penjahat HAM yang seharusnya diadili, bukan dipuja,” pungkasnya.
Melalui pernyataan resminya, YLBHI–LBH Bandar Lampung menyampaikan lima tuntutan kepada pemerintah:
1. Presiden mencabut gelar Pahlawan Nasional untuk Soeharto;
2. Pemerintah menghentikan segala bentuk glorifikasi terhadap pelaku pelanggaran HAM berat;
3. Jaksa Agung menuntaskan penyelidikan pelanggaran HAM berat sesuai amanat UU No. 26 Tahun 2000;
4. Negara memulihkan hak-hak korban dan keluarga korban;
5. Partai politik, akademisi, dan masyarakat sipil bersatu menolak politik impunitas dan pelupaan sejarah. (**)




