PERMAHI Desak Polda Lampung Segera Tersangkakan Pemilik Toko Emas JSR

Bandar Lampung (Terdidik.id) – Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (PERMAHI) Cabang Lampung menuntut Kepolisian Daerah (Polda) Lampung agar segera menetapkan pemilik (owner) Toko Emas JSR sebagai tersangka. Tuntutan ini berkaitan dengan skandal pertambangan emas ilegal yang saat ini tengah bergulir di Kabupaten Way Kanan.

Ketua PERMAHI Lampung, Tri Rahmadona, menegaskan bahwa kepolisian tidak boleh menghentikan penyidikan hanya pada level pelaku lapangan atau penampung kecil saja. Ia mencium indikasi kuat adanya kejahatan terorganisir yang melibatkan jaringan distribusi luas hingga ke sektor perdagangan emas formal.

“Kami mendorong aparat penegak hukum agar mengembangkan perkara ini ke arah Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Polda Lampung harus berani menyeret pemilik Toko Emas JSR ke meja hukum jika mengantongi bukti keterlibatan dalam aliran dana tambang ilegal tersebut,” ujar Tri Rahmadona di Bandar Lampung, Sabtu (11/4/2026).

Tri menilai penerapan pasal TPPU menjadi kunci utama untuk melacak rantai aliran dana dan membongkar sosok intelektual di balik praktik yang merusak lingkungan tersebut. Langkah tegas ini juga akan memberikan efek jera melalui penyitaan aset-aset hasil kejahatan.

Meski melayangkan desakan keras, PERMAHI tetap mengapresiasi langkah Polda Lampung yang sejauh ini telah meringkus puluhan tersangka, termasuk tiga penampung baru.

“Kami menghargai kerja keras Polda Lampung dalam menyasar rantai distribusi. Namun, publik tetap menuntut transparansi dan akuntabilitas. Kepolisian wajib menyampaikan setiap perkembangan penyidikan secara terbuka agar tidak ada mata rantai kasus yang terputus,” tambahnya.

Diberitakan sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung memberikan sinyal kuat akan adanya tersangka baru dalam kasus penampungan emas hasil tambang ilegal di Way Kanan. Polisi kini tengah membidik keterlibatan pemilik (owner) Toko Emas JSR pasca-penggeledahan intensif di toko tersebut.

Dirreskrimsus Polda Lampung, Kombes Pol Heri Rusyaman, mengungkapkan bahwa penyidik tengah mendalami aliran transaksi dan barang bukti yang disita. Meski saat ini status tersangka baru disematkan kepada pihak penampung di lapangan, namun pintu bagi sang pemilik toko untuk menyusul sebagai tersangka terbuka lebar.

“Kalau yang kita tetapkan tersangka (saat ini) adalah penampung. Namun, kemungkinan besar nanti pasti ke arah sana (owner),” ujar Kombes Pol Heri Rusyaman saat memberikan keterangan kepada media.

Dalam penggeledahan di Toko Emas JSR pusat, tim penyidik mengamankan sejumlah barang bukti krusial, mulai dari emas dalam bentuk batangan, koin, hingga peralatan pengolahan logam yang digunakan untuk mengubah emas batangan menjadi perhiasan. (**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *