Pilkada Tanpa Rakyat: Efisiensi Politik atau Efisiensi Korupsi?

Sudut Pandang146 Dilihat
Haryadi Sudibyo
Kepala Sekolah Kelas Epistemologi Politik
Lab for Democracy Study (LDS)

Dalam konteks pasca-perang dingin pola kemunduran demokrasi menunjukan karakteristik yang berbeda dibandingkan periode sebelumnya. Menurut Bermeo (2019), lust dan waldner, serta lihrman dan lindberg, pola ini ditandai oleh dua ciri utama. Pertama, kemunduran demokrasi berlangsung secara bertahap dan inkremental, berbeda dengan pola–pola kerusakan tiba–tiba seperti kudeta, revolusi, dan penggulingan eksekutif yang lebih umum terjadi pada abad 20. Kedua, kemunduran ini sering dilaksanakan oleh aktor–aktor politik yang terpilih secara sah, menggunakan kerangka kerja yang tampak legal dan prosedural, dalam hal ini otoritarianisme berkembang dibawah kedok demokrasi. Pemimpin yang dipilih melalui proses elektoral menggunakan legitimasi tersebut untuk mempersempit ruang demokrasi secara perlahan.

Disadari atau tidak, kedua pola tersebut bisa dibaca alam konteks problematika politk Indonesia   yang beberapa kali mengalami perubahan dari sisi sudut pandang demokrasi lokal. Pergeseran paradigma demokrasi lokal di Indonesia adalah proses yang terus berjalan dan dipengaruhi oleh beberapa faktor. Meskipun telah terjadi kemajuan yang signifikan, masih ada tantangan yang perlu diatasi untuk memastikan bahwa demokrasi lokal dapat berfungsi dengan baik dan memberikan partisipasi bagi mayarakat secara lebih luas. Selepas dari rezim soeharto, yang dimana penyelenggaraan kekuasaan berlangsung sentralistik. Seluruh keputusan politik di daerah secara final ditentukan oleh pusat. Rezim soeharto berkuasa selama tiga dekade yang dinilai otoriter dan tidak mengedepankan pada kedaulatan rakyat. Maka paradigma demokrasi lokal di Indonesia mengalami peralihan menjadi demokrasi yang lebih partisipatif.

Reformasi belum genap seperempat abad, masalah baru kembali muncul. Hal ini bisa dilihat pada beberapa tahun terakhir yang diawali dari penunjukan 271  kepala daerah oleh Presiden Joko Widodo pada tahun 2022–2023. Pada era Jokowi, ratusan daerah dipimpin oleh Penjabat (Pj) selama periode panjang. Fenomena ini menciptakan bentuk ‘demokrasi tanpa pemilihan’. Pemerintahan tetap berjalan, kebijakan tetap dibuat, tetapi tanpa kontrak politik antara pemimpin dan warga. Tidak berhenti sampai disitu, praktik penunjukan Pj kepala daerah yang dilakukan secara masif pada masa pemerintahan Joko Widodo yang kini ingin upayakan kembali oleh Prabowo dengan wacana Pilkada melalui mekanisme di DPR/DPR. Padahal pemilihan langsung kepala daerah merupakan salah satu capaian penting desentralisasi dan demokratisasi.

Pj kepala daerah pada rezim Jokowi dan wacana Pilkada DPR/DPRD pada era Prabowo bukanlah  dua kebijakan yang terpisah, melainkan bagian dari kesinambungan logika kekuasaan yang sama: Penguatan kontrol elit dan pelemahan partisipasi rakyat atas nama stabilitas dan efisiensi. Meskipun terlihat  legal tetapi secara substantif menggeser sumber legitimasi dari rakyat ke negara administratif. Kondisi ini mencerminkan penurunan kapasitas warga untuk memengaruhi negara, sementara kapasitas negara untuk mengatur warga justru meningkat. Padahal dalam teori demokrasi Robert A. Dahl, demokrasi ditandai oleh partisipasi efektif dan kontrol rakyat atas agenda politik.

Bisa diartikan bahwa transisi kekuasaan dari Joko Widodo ke Prabowo Subianto menunjukkan pola power continuity, yakni pergantian kepemimpinan tanpa perubahan mendasar pada struktur kekuasaan dan orientasi kebijakan. Kesinambungan tersebut termanifestasi dalam penguatan kontrol negara pusat atas pemerintahan daerah. Secara administratif, fiskal, dan keamanan, yang berimplikasi pada pelemahan demokrasi lokal dan transformasi desentralisasi menjadi prosedural semata.

Jebakan Demokrasi Prosedural

Secara konstitusional mekanisme pemilihan kepala daerah melalui DPRD memang masih dapat dibenarkan. Pasal 18 ayat 4 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 hanya menyebutkan bahwa kepala daerah dipilih secara demokratis tanpa merinci apakah mekanismenya harus dilakukan dengan partisipasi langsung atau tidak langsung. Secara teori pemilihan oleh DPRD masih bisa disebut sebagai bentuk kedaulatan rakyat karena DPRD merupakan hasil Pemilu akan tetapi. Perubahan mekanisme Pilkada akan berdampak pada pertarungan politik di tingkat lokal. Pilkada bukan lagi pertarungan ide dan gagasan yang disaksikan oleh jutaan rakyat. Justru sebaliknya Pilkada adalah arena negosiasi  yang diisi oleh elit politik yang terbatas. Dengan kata lain ruang demokrasi itu dipersempit dengan menghilangkan partisipasi rakyat dalam proses penyelenggaraan kekuasaan. Setidaknya akan ada dua masalah serius. Pertama, akuntabilitas pemerintahan hanya tertuju pada DPR, yang sebelumnya ditujukan pada masyarakat luas. Kedua, politik uang tidak akan hilang melainkan hanya pindah tempat. Semula dilakukan untuk membeli suara rakyat seketika berubah untuk membeli suara elit politik.

Penyelenggaraan demokrasi tidak semata-mata soal terpenuhinya prosedur formal, tetapi tentang bagaimana kekuasaan dijalankan dan dikontrol oleh rakyat. Demokrasi prosedural dapat tetap berlangsung rapi—pemilu dilaksanakan, lembaga perwakilan berfungsi, aturan dipatuhi—namun pada saat yang sama menjadi sarana pengendalian politik apabila substansi kedaulatan rakyat dikosongkan. Dalam kondisi ini, demokrasi berubah dari ruang emansipasi menjadi instrumen kontrol.

Ketika mekanisme politik dirancang untuk membatasi partisipasi langsung warga, relasi antara pemerintah dan rakyat bergeser secara fundamental. Rakyat tidak lagi diposisikan sebagai pemilik kedaulatan, melainkan sebagai objek yang harus dikelola dan dikendalikan. Kebijakan yang memusatkan kewenangan, memperkuat elit perwakilan, dan mempersempit ruang politik lokal menunjukkan bagaimana prosedur demokrasi digunakan untuk menjinakkan dinamika politik rakyat.

Upaya kontrol ini tidak selalu hadir dalam bentuk represi terbuka, melainkan melalui rekayasa kelembagaan dan hukum yang sah secara formal. Pemerintah tetap dapat mengklaim legitimasi demokratis, meski keterlibatan rakyat semakin dibatasi. Inilah titik ketika demokrasi prosedural berfungsi sebagai alat pengamanan kekuasaan, bukan sebagai sarana perwujudan kehendak rakyat.

Demokrasi substansial menolak logika tersebut. Ia menempatkan rakyat sebagai subjek politik aktif yang berhak menentukan arah kekuasaan, mengawasi pemerintah, dan menolak kebijakan yang menundukkan mereka. Tanpa itu, demokrasi kehilangan makna politiknya dan hanya menyisakan tata kelola kontrol atas rakyat.

Politik Uang sebagai Alibi Kekuasaan

Narasi pemberantasan politik uang digunakan sebagai justifikasi utama Pilkada DPR/DPRD. Namun, secara struktural, ini adalah alibi kekuasaan. Jika diamati secara mendalam, fenomena maraknya politik uang terjadi pasca diberlakukannya sistem pemilu proporsional terbuka pada Pemilu 2009. Data menunjukan peningkatan prilaku permisif terhadap politik uang dari masyarakat semakin meningkat dari sekitar 33% pada pemilu 2019  menjadi 46,96% pada Pemilu 22024 (IndikatorPolitik: 2024).

Sekilas sistem ini diterapkan guna membuka partisipasi masyarakat secara lebih luas dalam mengenali calon wakil mereka di parlemen. Namun pada praktiknya sistem tersebut malah memperluas transaksi uang yang dilakukan calon kepada partai pengusung bahkan ke pemilih. Ongkos politik tersebut meliputi :

  1. Ongkos pra-pencalonan
  2. Mahar politik ke partai
  3. Biaya lobi internal
  4. Survei elektabilitas (pesanan)
  5. Konsolidasi elit lokal
  6. Ongkos kampanye
  7. Alat peraga (spanduk, baliho, kaos)
  8. Iklan media & media sosial
  9. Tim sukses & saksi
  10. Konsumsi, transport, logistik massa
  11. Ongkos elektoral informal
  12. Politik uang (serangan fajar)
  13. Bantuan sosial berlabel pribadi
  14. Patronase (uang, sembako, proyek)
  15. Mobilisasi tokoh lokal
  16. Ongkos pasca-terpilih
  17. Balas budi politik
  18. Pengamanan posisi
  19. Biaya menjaga koalisi
  20. Pengumpulan modal untuk pemilu berikutnya.

Daftar di atas merupakan transaksi wajib yang harus dikeluarkan oleh masing masing calon agar bisa melenggang di arena politik. Tentu dengan menelan biaya yang sangat fantastis. Hal ini yang selanjutnya dijadikan dalih pemerintah melempar wacana bahwa pilkada sebaiknya tidak dipilih secara langsung melainkan lewat mekanisme tertutup di DPR. Alih-alih pemerintah ingin memberantas politik uang, justru ketika wacana tersebut direalisasikan sebenarnya pemerintah sedang memperkecil lingkaran transaksinya saja, bukan jumlah nominalnya. Menghilangkan pemilih tidak menghilangkan uang. Ia hanya memindahkan transaksi dari ruang publik ke ruang elit, sebagaimana terjadi sebelum 2005. Dengan kata lain, korupsi menjadi lebih efisien dan lebih tertutup.

Implikasi Jangka Panjang: Demokrasi Elitis-Administratif

Kesinambungan kebijakan Jokowi dan Prabowo berpotensi menghasilkan bentuk baru demokrasi Indonesia. Dalam perkembangan mutakhir, demokrasi Indonesia menunjukkan kecenderungan menuju bentuk baru yang berwatak otokratis, meski secara formal tetap mempertahankan prosedur demokrasi. Pemilu masih diselenggarakan secara berkala, partai politik tetap ada, dan konstitusi tidak dibatalkan. Namun, di balik prosedur tersebut, terjadi penyempitan makna kedaulatan rakyat.

Kekuasaan eksekutif semakin dominan melalui sentralisasi kebijakan, pelemahan lembaga pengawas, serta penggunaan instrumen hukum untuk mengontrol kritik. Oposisi politik tidak lagi berfungsi sebagai kekuatan penyeimbang, karena cenderung dikooptasi ke dalam pemerintahan demi stabilitas kekuasaan. Akibatnya, ruang alternatif politik menjadi sempit dan pilihan rakyat semakin terbatas.

Selain itu, demokrasi Indonesia semakin dipengaruhi oleh oligarki ekonomi. Biaya politik yang tinggi membuat kontestasi elektoral bergantung pada modal besar, sehingga kebijakan publik lebih responsif terhadap kepentingan elit dibanding aspirasi warga. Rakyat akhirnya berperan sebagai pemberi legitimasi elektoral, bukan penentu arah kebijakan.

Bentuk demokrasi seperti ini sering disebut sebagai demokrasi elektoral iliberal atau otokrasi elektoral: demokrasi yang hidup secara prosedural, tetapi melemah secara substantif. Jika dibiarkan, kondisi ini berpotensi menjauhkan demokrasi dari cita-cita reformasi, yakni pemerintahan yang akuntabel, partisipatif, dan benar-benar berpihak pada kepentingan rakyat.

Jika demokrasi Indonesia ingin diselamatkan, maka perbaikan harus diarahkan pada pembatasan kekuasaan dalam tradisi pemikiran kedaulatan rakyat berangkat dari asumsi bahwa sumber legitimasi politik terletak pada kehendak kolektif warga negara. Kekuasaan negara tidak dipahami sebagai entitas yang berdiri di atas masyarakat, melainkan sebagai hasil kesepakatan bersama yang dibentuk untuk menjamin kepentingan umum. Dengan kerangka ini, kekuasaan secara inheren bersifat terbatas oleh tujuan awal pembentukannya.

Pembatasan tersebut terutama diwujudkan melalui pembedaan konseptual antara kedaulatan dan pemerintahan. Kedaulatan diposisikan sebagai milik bersama warga negara dan tidak dapat dipindahkan, diwakilkan, maupun dibagi ke dalam kepentingan partikular. Pemerintahan, sebaliknya, berfungsi sebagai pelaksana kehendak kolektif yang telah dilembagakan dalam hukum. Selama pemerintahan bertindak sesuai dengan kepentingan umum, kekuasaan tetap sah. Namun, ketika kekuasaan digunakan untuk melayani kepentingan kelompok atau individu tertentu, legitimasi politiknya melemah secara normatif.

Dalam kerangka ini, pembatasan kekuasaan tidak terutama bergantung pada mekanisme institusional semata, melainkan pada partisipasi aktif warga negara dalam pembentukan hukum dan pengawasan politik. Keterlibatan warga menjadi syarat utama agar hukum tidak berubah menjadi alat dominasi. Kekuasaan yang dibatasi oleh kehendak umum justru memungkinkan terwujudnya kebebasan politik, karena warga menaati hukum yang mereka rumuskan sendiri secara kolektif. Dengan demikian, pembatasan kekuasaan bersumber dari relasi etis antara negara dan warga, bukan semata dari prosedur formal pemerintahan (Rousseau,1762).

 

Daftar pustaka :
Selamat Datang Otokrasi, (2024).
Jean-Jacques Rousseau, Du contrat social ou Principes du droit politique (1762).
Demokrasi dan para pengkritiknya, (2001)
Geertz, Clifford. 1980. Negara dan Penjaja. Jakarta: PT.Gramedia. Gould,
Charles. 1998. Demokrasi Ditinjau Kembali. Jakarta: PT.Gramedia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *