Ratusan Siswa Kembali Keracunan MBG, Puluhan SPPG di Bandar Lampung Ternyata Belum Kantongi Izin

Bandar Lampung (Terdidik.id) — Sebanyak 184 siswa di Bandar Lampung kembali mengalami gangguan kesehatan usai mengkonsumsi menu dari program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Rabu, 13 Februari 2026. Ratusan peserta didik itu mengalami gejala lemas, pusing, mual, hingga diare.

Jumlah tersebut antara lain 77 siswa SDN 4 Sumberrejo, 64 siswa SD al-Munawaroh, dan SMPN 14 Bandar Lampung. Sebagian siswa yang mengalami keracunan bahkan mesti menjalani rawat inap.

“Untuk di SMPN 14, sebanyak 37 orang menjalani rawat jalan, sementara enam lainnya harus mendapatkan perawatan intensif di rumah sakit dan Puskesmas Kemiling,” kata Kepala Dinas Kesehatan Bandar Lampung, Muhtadi Arsyad Temanggung, Minggu, 15 Februari 2026.

Setelah dilakukan penelusuran oleh Dinkes Bandar Lampung, diketahui ketiga sekolah tersebut mendapat pasokan makanan dari Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang sama di Kecamatan Kemiling. Menurut Muhtadi, SPPG pemasok belum memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS).

“Data kami menunjukkan SPPG ini belum punya SLHS. Ada beberapa poin yang belum memenuhi syarat sehingga Dinkes belum mengeluarkan rekomendasi ke Dinas Perizinan,” tegas Muhtadi.

Guna memastikan penyebab pasti kejadian ini, Dinkes Bandar Lampung telah mengambil sampel air dan sisa makanan untuk diuji di laboratorium. Muhtadi menyebut ada beberapa kemungkinan penyebab, mulai dari kualitas bahan baku hingga proses pengolahan yang membuat makanan menjadi tidak layak konsumsi atau basi.

Diketahui, mayoritas SPPG di Bandar Lampung saat ini belum mengantongi izin operasional. Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DMPTSP) Bandar Lampung, Febriana saat diwawancarai pada 14 Januari 2026.

Menurutnya saat ini terdapat 89 SPPG di wilayah Bandar Lampung. Namun pihaknya baru menerbitkan izin bagi 20 SPPG, sementara puluhan SPPG lainnya belum diberikan izin.

“Yang sudah terbit (izin) ada 20 SPPG yang sudah terbit karena dia memenuhi kriteria persyaratan termasuk Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS),” ungkapnya.

Mayoritas SPPG yang belum diterbitkan izinnya itu akibat belum mendapatkan SLHS dari Dinkes Bandar Lampung. Meski begitu, Febriana mengakui, puluhan SPPG yang belum berizin itu tetap dibiarkan beroperasi karena merupakan program prioritas pemerintah pusat.

“Sepanjang ini mereka berjalan ya. Karena ini arahan pemerintah. Tapi mereka yang belum ngurus SLHS, terus kami dorong mereka untuk segera diurus,” ujarnya.(**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *