Bandar Lampung (terdidik.id) — Siswa kelas 11 salah satu SMK negeri di Bandar Lampung inisial RKD (17) ditangkap Polresta Bandar Lampung. Dia tangkap usai nekat memperkosa rekan wanitanya sendiri di bekas toilet sekolah yang tak terpakai.
Dalam keterangan resminya, Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Faria Arista mengungkapkan, untuk menjalankan aksi bejatnya itu, pelaku berpura-pura mengajak korban berkeliling gedung sekolah. Korban tak merasa curiga karena berada di lingkungan sekolah dan keduanya berteman.
Pelaku mengajak korban keliling ruang kelas hingga di di lantai 3 salah satu gedung sekolah. Di lokasi tersebut terdapat kelas-kelas sedang kosong dan ada toilet yang sudah tidak terpakai.
“Di lokasi itu pelaku menarik korban masuk kedalam toilet kemudian mencium korban,” ungkapnya, Selasa, 11 November 2025.
Kemudian pelaku membuka paksa seragam sekolah yang dikenakan korban dan memaksa menyentuh bagian dada korban. Korban merasa takut sehingga tak bisa melawan dan berteriak.
Tak berhenti di situ, karena situasi sepi pelaku terus melakukan aksi bejatnya hingga ke tindakan pemerkosaan.
“Peristiwa itu terjadi pada 8 Agustus, namun korban baru berani melapor pada 11 Agustus,” kata dia.
Setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan, pelaku baru ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan pada 9 November 2025.
“Pelaku saat sudah dilakukan penahanan,” ujar Paria.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 81 UU RI No.17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang No. 01 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang RI No.23 tahun tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.(**)






