Bandar Lampung (Terdidik.id) — Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Bandar Lampung mengutuk keras aksi militer Israel yang mencegat armada bantuan kemanusiaan internasional, Global Sumud Flotilla. Pasukan Israel menahan sejumlah warga sipil, termasuk empat jurnalis asal Indonesia, di perairan internasional dekat Siprus pada Senin, 18 Mei 2026.
Empat jurnalis Indonesia yang menjadi korban penahanan tersebut adalah Bambang Noroyono (Abeng) dan Thoudy Badai Rifan dari Republika, Rahendro Herubowo dari iNews, serta Andre Prasetyo Nugroho dari Tempo. Andre Prasetyo sendiri merupakan jurnalis yang tercatat aktif sebagai anggota AJI Bandar Lampung.
Ketua AJI Bandar Lampung, Dian Wahyu Kusuma, menegaskan bahwa para jurnalis tersebut sedang mengemban tugas profesional. Mereka mendokumentasikan kondisi kemanusiaan sekaligus menyuarakan solidaritas global untuk rakyat Palestina di Jalur Gaza.
“Kami menilai tindakan militer Israel ini sebagai bentuk pelanggaran serius terhadap hukum internasional, hak asasi manusia, dan prinsip kemerdekaan pers,” ujar Dian Wahyu Kusuma dalam pernyataan sikap resmi di Bandar Lampung, Selasa, 19 Mei 2026.
Pelanggaran Instrumen Hukum Internasional dan Nasional
Dian memaparkan bahwa berbagai instrumen hukum global secara mutlak melindungi jurnalis yang bertugas di wilayah konflik. Aksi penahanan sepihak ini melanggar Pasal 19 Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM) serta Pasal 19 Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR) yang menjamin hak mencari dan menyebarluaskan informasi.
Selain itu, Israel mengabaikan Resolusi Dewan Keamanan PBB Nomor 2222 Tahun 2015. Regulasi tersebut mewajibkan semua pihak menghormati dan melindungi jurnalis di wilayah konflik sebagai warga sipil. Perlindungan serupa juga melekat melalui Konvensi Jenewa 1949 dan Protokol Tambahan I Tahun 1977.
Di level domestik, kemerdekaan pers pun menjadi hak asasi warga negara yang sah demi hukum. Hal tersebut tertuang secara eksplisit dalam Pasal 4 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
“Serangan terhadap jurnalis merupakan serangan nyata terhadap hak publik untuk memperoleh informasi yang benar dan independen,” tambah Dian.
Lima Tuntutan Resmi AJI Bandar Lampung
Merespons krisis kemanusiaan dan profesi ini, AJI Bandar Lampung secara resmi merilis lima poin pernyataan sikap:
1. AJI Bandar Lampung mengecam blokade dan penahanan militer Israel terhadap jurnalis Indonesia serta relawan kemanusiaan dalam misi damai menuju Gaza.
2. Mendesak pihak Israel segera membebaskan seluruh jurnalis dan relawan internasional tanpa syarat.
3. Meminta Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia segera mengambil langkah diplomatik tertinggi demi keselamatan dan pemulangan para warga negara Indonesia (WNI).
4. Mendesak Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), UNESCO, dan komunitas global untuk menekan Israel agar menghormati hukum humaniter internasional.
5. Mengajak seluruh insan pers di dunia untuk bersatu menyuarakan perlindungan pekerja media di wilayah konflik bersenjata.
AJI Bandar Lampung menegaskan komitmennya untuk berdiri bersama seluruh jurnalis dunia guna memperjuangkan nilai-nilai kemanusiaan universal. Pekerja pers harus terbebas dari segala bentuk intimidasi, kriminalisasi, maupun kekerasan saat menjalankan fungsi kontrol sosialnya. (**)










