Bandar Lampung (terdidik.id) — Mahasiswa Universitas Muhammadiyah Lampung (UML) inisial DM (18) kepergok merekam wanita sedang mandi yang merupakan penghuni 1 komplek kos-kosan dengan pelaku di Kelurahan Gedong Meneng, Rajabasa, Bandar Lampung.
Aksi nekat itu dilakukan pelaku pada Minggu, 9 November lalu sekitar pukul 09.00 WIB.
Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Faria Arista mengungkapkan, korban dan pelaku tinggal pada 1 komplek asrama. Mengetahui korban sedang mandi, pelaku merekamnya menggunakan handphon lewat ventilasi.
“Kemudian diketahui korban hingga akhirnya pelaku diamankan penghuni asrama,” lanjut Faria Arista, Jumat, 14 November 2025.
Setelah ketahuan, pelaku ditangkap dan nyaris menjadi bulan-bulanan oleh penghuni asrama lainnya. Pelaku pun diserahkan ke pemilik asrama sebelum Polisi datang ke lokasi.
“Pihak asrama menghubungi Polisi setelah mengamankan pelaku. Tak lama kemudian anggota kepolisian tiba dan membawa pelaku ke Mapolresta Bandar Lampung,” ungkapnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku mengaku telah merekam korban sedang mandi. Aksi tersebut diakui pelaku karena terpengaruh film porno yang sering ditonton.
“Berdasarkan pengakuannya dia ini sering nonton film dewasa. Jadi memang dia terpengaruh film ini sehingga melakukan perbuatan tersebut,” ungkapnya.
Faria juga mengatakan pihaknya saat ini masih mendalami apakah ada korban lainnya.
Akibat perbuatannya DM ditahan di Mapolresta Bandar Lampung. Dia dijerat dengan Pasal 29 UU RI NO 44 Pornografi dan atau Pasal 14 UU RI NO 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual. (**)






