Bandar Lampung (Terdidik.id) — YLBHI–LBH Bandar Lampung menilai banjir besar yang melanda sejumlah wilayah di Kota Bandar Lampung pada Jumat, 6 Maret 2026, merupakan bukti kegagalan serius Pemerintah Kota Bandar Lampung dalam melindungi keselamatan warga dan menjamin lingkungan hidup yang layak.
Direktur LBH Bandar Lampung, Prabowo Pamungkas, menyatakan peristiwa banjir yang berulang setiap tahun tidak dapat semata-mata dianggap sebagai bencana alam, melainkan juga mencerminkan kelalaian struktural pemerintah daerah dalam pengelolaan tata ruang, sistem drainase, serta mitigasi bencana.
“Banjir yang terus berulang menunjukkan adanya kegagalan kebijakan dan lemahnya komitmen pemerintah kota dalam mengantisipasi persoalan banjir secara sistemik,” kata Prabowo dalam keterangan tertulis, Sabtu, 7 Maret 2026.
Menurutnya, pemerintah tidak dapat terus menjadikan curah hujan tinggi sebagai alasan utama penyebab banjir. Dalam perspektif tata kelola pemerintahan dan hukum, negara memiliki kewajiban aktif untuk melakukan pencegahan, mitigasi, dan penanggulangan bencana secara efektif.
Banjir pada 6 Maret tersebut dilaporkan merendam permukiman warga, fasilitas umum, serta mengganggu aktivitas ekonomi masyarakat. Sejumlah rumah mengalami kerusakan, barang berharga warga hilang, dan sebagian warga terpaksa mengungsi.
LBH Bandar Lampung menilai dampak tersebut menunjukkan masyarakat menjadi pihak yang paling menanggung kerugian akibat buruknya pengelolaan kota.
Hak Konstitusional Warga
Dalam perspektif hak asasi manusia, LBH menegaskan bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat.
Hak tersebut dijamin dalam Pasal 28H ayat (1) UUD 1945, yang menyatakan bahwa setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, serta memperoleh lingkungan hidup yang baik dan sehat.
LBH menilai kegagalan pemerintah dalam memastikan kondisi tersebut dapat dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap hak konstitusional warga.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup mewajibkan pemerintah dan pemerintah daerah untuk melindungi lingkungan hidup serta mencegah kerusakan lingkungan yang merugikan masyarakat.
“Ketika kebijakan tata ruang, pembangunan, dan pengelolaan drainase tidak memperhitungkan daya dukung lingkungan, maka pemerintah daerah dapat dianggap lalai menjalankan kewajiban hukumnya,” kata Prabowo.
Warga Bisa Tempuh Jalur Hukum
LBH Bandar Lampung juga menyebut masyarakat yang mengalami kerugian akibat banjir memiliki hak untuk menuntut pertanggungjawaban pemerintah.
Hal tersebut diatur dalam Pasal 87 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, yang membuka ruang bagi masyarakat untuk menggugat keputusan atau tindakan pemerintah yang menimbulkan kerugian.
Selain itu, warga juga dapat mengajukan gugatan warga negara (citizen lawsuit) maupun gugatan perbuatan melawan hukum oleh pemerintah (onrechtmatige overheidsdaad) jika pemerintah terbukti lalai dalam menjalankan kewajibannya.
LBH Bandar Lampung menyatakan siap mendukung masyarakat yang akan menempuh jalur hukum atas kerugian yang dialami akibat banjir.
“Langkah hukum ini merupakan bagian dari perjuangan warga untuk mendapatkan keadilan sekaligus mendorong tata kelola pemerintahan yang lebih akuntabel,” ujar Prabowo.
Desak Evaluasi Tata Kelola Kota
LBH menilai penanganan banjir di Bandar Lampung selama ini masih bersifat reaktif setiap kali bencana terjadi.
Karena itu, pemerintah kota didesak melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan pembangunan kota, termasuk penataan daerah resapan air, normalisasi sungai dan drainase, serta penghentian pembangunan yang merusak keseimbangan ekologis kota.
“Pemerintah Kota Bandar Lampung harus bertanggung jawab secara hukum dan politik atas kegagalan dalam mengantisipasi banjir yang terus berulang,” kata Prabowo. (**)






