JPU Ajukan Banding Vonis Tegar Rismawan, Kuasa Hukum Siap Melawan

Lampung Selatan (Terdidik.id) – Langkah Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang resmi mengajukan banding atas vonis perkara Nomor 82/Pid.B/2026/PN.Kla memicu reaksi keras. Kubu terdakwa Tegar Rismawan menyatakan siap melayangkan perlawanan hukum demi mempertahankan keadilan yang telah diputuskan oleh majelis hakim.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kalianda menjatuhkan vonis delapan bulan penjara terhadap Tegar Rismawan dalam sidang putusan pada 18 Mei 2026. Putusan tersebut sejatinya jauh lebih ringan daripada tuntutan jaksa yang meminta hukuman dua tahun penjara.

Jaksa Dinilai Abaikan Perdamaian

Keputusan JPU untuk mendaftarkan banding pada Kamis, 21 Mei 2026, langsung mendapat sorotan tajam dari tim penasihat hukum terdakwa. Pihak pengacara menilai jaksa penuntut tidak melihat perkara ini secara utuh dan mengabaikan fakta penting yang terungkap di persidangan.

Penasehat hukum terdakwa, Billi Firmansyah dari Kantor Hukum Bill Law Firm & Partner, menegaskan bahwa pihaknya telah menyampaikan nota pembelaan (pledoi) yang kuat berdasarkan hati nurani. Dasar utama pledoi tersebut adalah adanya surat perdamaian resmi antara Tegar dan korban.

“Kami sangat menyayangkan langkah JPU. Jaksa terkesan belum mempertimbangkan aspek perdamaian antara terdakwa dan korban yang sudah clear di persidangan,” ujar Billi, Kamis, 21 Mei 2026.

Billi mengungkapkan, korban bahkan secara sukarela menyampaikan langsung di hadapan majelis hakim agar Tegar Rismawan mendapat putusan lepas atau setidaknya hukuman yang seadil-adilnya. Meski proses hukum tetap berjalan karena perdamaian tidak menghapus pidana, hal tersebut semestinya menjadi pertimbangan moral yang kuat bagi jaksa.

Oleh karena itu, Billi mengapresiasi tinggi putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kalianda yang memilih berdiri di atas rasa keadilan sejati.

“Majelis hakim sudah mengambil keputusan tepat. Putusan ini mencerminkan teori hukum Gustav Radbruch secara utuh, yaitu mencakup keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum,” kata Billi menambahkan.

Siapkan Kontra Memori hingga Kasasi

Menghadapi tantangan baru dari kejaksaan, tim kuasa hukum Tegar Rismawan langsung menyusun strategi perlawanan. Mereka tidak akan membiarkan vonis yang sudah dianggap adil tersebut mentah kembali di tingkat Pengadilan Tinggi.

Billi Firmansyah memastikan bahwa timnya sedang mempersiapkan dokumen kontra memori banding untuk mementahkan memori banding milik JPU. Perlawanan ini menjadi bukti komitmen mereka dalam mengawal kasus ini. Tidak tanggung-tanggung, Billi juga menyatakan kesiapan timnya untuk menempuh upaya hukum lanjutan hingga tingkat kasasi di Mahkamah Agung jika situasi mendesak. (**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *