Jakarta (Terdidik.id) — Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menetapkan mantan pejabat Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana, Lodewijk Pusung, dan Sony Sanjaya sebagai tersangka korupsi, Rabu, 3 Juni 2026. Penetapan itu dilakukan hanya beberapa jam setelah ketiganya dicopot dari jabatannya pada BGN.
Loloskan Yayasan jadi Mitra
Dalam konferensi pers di depan Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan, Plh Kapuspenkum Kejagung, Mochamad Jeffry mengungkapkan, dalam prinsipnya Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) seharusnya dikelola oleh yayasan yang memenuhi syarat sesuai aturan. Namun dari hasil investigasi yang dilakukan Tim Kejagung menemukan banyak SPPG yang tidak memenuhi syarat tapi menjadi mitra.
Hal tersebut terjadi karena adanya atensi langsung dari para tersangka sebagai pejabat berpengaruh. Menurutnya para tersangka mengintervensi operator portal BGN agar para yayasan yang tidak sesuai syarat tetap lolos sebagai mitra.
“Tersangka melancarkan yayasan yang tidak memenuhi syarat untuk menjadi mitra sppg dengan dilakukan pengaturan verifikasi pada portal BGN dengan adanya atensi dari tersangka,” ungkap Jefry.
Baca juga: Ratusan Siswa Kembali Keracunan MBG, Puluhan SPPG di Bandar Lampung Ternyata Belum Kantongi Izin
Punya SPPG di Seluruh Indonesia
Selain intervensi untuk meloloskan yayasan yang tidak layak menjadi mitra, Kejagung juga menemukan adanya yayasan yang terafiliasi dengan para tersangka. Terafiliasi yang dimaksud yakni dimiliki oleh tersangka melalui orang lain sehingga menimbulkan konflik kepentingan.
“Dan yayasan tersebut mendapat insentif miliaran rupiah setiap hari dan terafiliasi di antaranya dimiliki oleh saudara DA, SS, dan LP,” kata dia.
Meski begitu, Kejagung belum mengungkap jumlah SPPG yang diloloskan ataupun yang terafiliasi dengan tersangka. Namun Jefry menyampaikan, SPPG yang terafiliasi diperkirakan berada diseluruh wilayah dan saat ini masih dalam pendalaman.
“Perhitungan masih berjalan belum bisa disampaikan, SPPG yang terafiliasi ada di seluruh Indonesia,” ujarnya.
Baca juga: MBG dan Ironi Efisiensi
Geledah Kantor dan Rumah
Jefry menambahkan, selain menggeledah Kantor Pusat BGN yang berada di Jalan Kebon Sirih, Menteng, Jakarta Pusat, pihaknya juga telah menggeledah rumah masing-masing tersangka malam hari (02/05).
Dari penggeledahan yang dilakukan, Jefry mengakui telah menemukan barang bukti yang cukup. Namun pihaknya belum merinci dan mengumumkan barang-barang yang disita.
“Hasil penggeledahan sementara ada dokumen dan barang elektronik berupa handphone, laptop, dan lain-lain,” tutupnya. (**)






