Bandar Lampung (Terdidik.id) – Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung bergerak cepat memperkuat fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). Langkah nyata ini terwujud lewat Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang mempertemukan para legislator dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Lampung di Ruang Rapat Komisi V, Selasa, 20 Januari 2026.
Pimpinan Komisi V DPRD Lampung memimpin langsung jalannya rapat strategis tersebut. Hadir di lokasi Ketua Komisi V Dr. Yanuar Irawan, SE., MM, Wakil Ketua Komisi Mardiana, dan Sekretaris Elly Wahyuni, beserta jajaran anggota komisi lainnya. Sementara dari pihak eksekutif, Kepala Disdikbud Provinsi Lampung Thomas Amrico datang mendampingi jajaran pejabat teknisnya.
Evaluasi PPDB 2025 dan Kesiapan Menyambut Tahun 2026
Rapat intensif tersebut memfokuskan pembahasan pada evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan PPDB Tahun 2025. Selain itu, forum ini juga mematangkan kesiapan kebijakan serta teknis operasional untuk menyambut PPDB Tahun 2026 agar tidak menimbulkan polemik baru di tengah masyarakat.
Ketua Komisi V DPRD Lampung, Yanuar Irawan, menegaskan bahwa pengawasan sejak tahap perencanaan memegang peranan yang sangat vital. Langkah preventif ini bertujuan meminimalkan potensi penyimpangan serta memastikan kepatuhan seluruh pihak terhadap regulasi yang berlaku. Walaupun PPDB 2025 secara umum berjalan dengan baik, DPRD Lampung menganggap evaluasi total tetap menjadi keharusan demi mewujudkan sistem yang lebih tertib, transparan, dan berkeadilan pada masa mendatang.
Solusi Konkret Keluhan Jalur Domisili (Zonasi)
Dalam forum RDP tersebut, para anggota legislatif menyoroti banyaknya keluhan masyarakat yang mengalir selama proses seleksi tahun lalu. Sebagian besar persoalan muncul karena masyarakat kurang memahami mekanisme seleksi secara utuh, khususnya pada jalur domisili atau zonasi.
Merespons fenomena ini, Komisi V mendesak Disdikbud Lampung agar meningkatkan intensitas sosialisasi kepada publik. Edukasi yang masif dan menyentuh seluruh lapisan masyarakat akan membantu orang tua murid memahami setiap tahapan dan ketentuan PPDB secara benderang.
Menariknya, pertemuan ini menghasilkan keputusan krusial untuk mengatasi potensi sengketa hasil kelulusan pada jalur zonasi. DPRD Lampung menggarisbawahi aturan tegas: jika terdapat calon peserta didik yang memiliki jarak domisili yang sama persis ke sekolah tujuan, maka panitia akan menentukan kelulusan berdasarkan nilai akademik tertinggi siswa tersebut. Aturan ini menjadi solusi objektif untuk menutup celah kecurangan sekaligus memberikan apresiasi terhadap capaian belajar siswa.
Komitmen Mempertahankan Empat Jalur Utama
Untuk pelaksanaan PPDB Provinsi Lampung Tahun 2026, Disdikbud memastikan tetap menerapkan empat jalur seleksi utama seperti tahun sebelumnya. Keempat jalur tersebut meliputi Jalur Domisili, Jalur Afirmasi, Jalur Prestasi, serta Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua atau Wali.
Pada akhir sesi RDP, Yanuar kembali memastikan bahwa DPRD Provinsi Lampung berkomitmen mengawal kinerja Disdikbud secara konsisten dan berkelanjutan. Fungsi pengawasan yang melekat ini menjadi jaminan utama agar pelaksanaan PPDB Tahun 2026 nanti berjalan bersih, akuntabel, dan mampu memberikan kepastian layanan pendidikan yang bermutu bagi seluruh anak bangsa di Bumi Ruwa Jurai. (**)






