Way Kanan (Terdidik.id) – Kepolisian Resor (Polres) Way Kanan membongkar sindikat pencurian rel kereta api milik PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divisi Regional IV Tanjungkarang. Dalam operasi bersama Polsuska ini, polisi menangkap dua tersangka yang menggasak rel sepanjang 1.540 meter dengan total nilai kerugian mencapai Rp1,46 miliar.
Aksi pencurian ini menyasar jalur perkeretaapian di KM 169+100 hingga KM 170+000, Kampung Gunung Sangkaran, Kecamatan Blambangan Umpu, Kabupaten Way Kanan.
Manager Humas PT KAI Divre IV Tanjungkarang, Azhar Zaki Assjari, menegaskan bahwa perusahaan menyerahkan sepenuhnya proses hukum para pelaku kepada kepolisian. KAI juga mengutuk keras penjarahan tersebut karena berdampak fatal pada keselamatan publik.
“Kami tidak memberikan toleransi terhadap pencurian maupun vandalisme aset perkeretaapian. Tindakan ini bukan cuma merugikan negara secara material, tetapi juga mempertaruhkan keselamatan ratusan penumpang kereta api,” ujar Zaki dalam keterangan resminya, Kamis (16/7/2026).
Kronologi dan Barang Bukti
Pengungkapan kasus bermula saat petugas Polsuska mendeteksi hilangnya besi rel di wilayah Blambangan Umpu. Petugas kemudian bertukar informasi dengan Satreskrim Polres Way Kanan guna menyisir keberadaan pelaku di lapangan.
Hasilnya, polisi meringkus dua tersangka berinisial IS dan RV, yang tercatat sebagai warga Desa Tanjung Raja Giham, Kecamatan Blambangan Umpu. Bersama tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti yang memfasilitasi aksi kejahatan mereka. Barang bukti tersebut meliputi tabung gas LPG 3 kilogram, selang las pemotong besi, kunci inggris, sarung tangan, meteran, serta beberapa potongan besi rel hasil curian.
Ketegasan Hukum Aset Negara
Zaki menambahkan, rel kereta api berstatus sebagai Objek Vital Nasional. Oleh karena itu, gangguan sekecil apa pun pada prasarana ini memicu risiko kecelakaan kereta yang fatal. KAI berkomitmen memperketat pengamanan jalur dengan menggandeng aparat penegak hukum serta masyarakat sekitar.
Perusahaan juga meminta warga segera melaporkan aktivitas mencurigakan di sekitar rel melalui pos stasiun terdekat atau jalur pengaduan resmi. KAI berharap penegakan hukum yang tegas ini memberikan efek jera sekaligus memutus mata rantai penadahan besi rel di wilayah Lampung. (**)






