Prof. Dr. Sudjarwo, MS
Guru Besar Universitas Malahayati
Membaca berita online maupun konvensional, yang menimpa salah satu perguruan tinggi negeri di jantung Jawa Tengah; hati merasa miris dan sedih. Kenapa peristiwa serupa harus terulang dengan bulan yang sama, hanya waktu dan tempat yang berbeda, di perguruan tinggi yang berbeda namun relative satu level. Tampaknya peristiwa beberapa tahun lalu yang terjadi, tidak dijadikan pembelajaran bagi sejawatnya. Benar adagium yang mengatakan bahwa kekuasaan itu bagai kuda, dia bisa sangat liar, namun bisa sangat baik. Tidak peduli kekuasaan itu ada di mana; tergantung siapa pengendalinya, yang tersublimasi sebagai nafsu.
Manusia dibekali Tuhan dengan nafsu sebagai bagian dari kodrat kemanusiaannya. Nafsu tidak selalu harus dipahami sebagai sesuatu yang buruk, sebab di dalamnya terdapat energi, dorongan, dan kehendak yang membuat manusia bergerak untuk mencapai tujuan. Nafsu dapat mendorong seseorang bekerja keras, mencari kehidupan yang lebih baik, membangun prestasi, bahkan menciptakan perubahan sosial. Namun, dorongan tersebut membutuhkan pengendalian. Nafsu ibarat seekor kuda yang memiliki tenaga besar: ia dapat berlari dengan sangat cepat, tetapi juga dapat diarahkan untuk melakukan gerakan yang indah. Persoalannya bukan terletak pada keberadaan kuda, melainkan pada siapa yang memegang kendali dan ke mana arah perjalanan itu dituju. Demikian pula manusia, nafsu merupakan tenaga penggerak, sedangkan akal, iman, dan ilmu merupakan kekuatan yang seharusnya mengendalikan serta mengarahkannya.
Pada perspektif filsafat sosial, manusia tidak hidup sebagai individu yang terpisah dari lingkungan, melainkan sebagai makhluk yang senantiasa berhubungan dengan manusia lain melalui norma, nilai, institusi, dan berbagai aturan kehidupan bersama. Karena itu, pengendalian nafsu bukan hanya persoalan pribadi, tetapi juga persoalan sosial. Masyarakat membutuhkan sistem nilai dan pranata yang mampu membatasi kehendak individual agar tidak berkembang menjadi tindakan yang merugikan kepentingan bersama. Kebebasan manusia menjadi bermakna ketika kebebasan tersebut berjalan bersama tanggung jawab. Ketika kehendak untuk memperoleh keuntungan pribadi tidak lagi dibatasi oleh kesadaran moral dan aturan sosial, maka kebebasan dapat berubah menjadi kesewenang-wenangan.
Fenomena korupsi di negeri ini dapat dilihat dalam kerangka tersebut. Korupsi pada dasarnya bukan sekadar pelanggaran terhadap aturan hukum, melainkan juga menunjukkan adanya kegagalan dalam mengendalikan dorongan manusia terhadap kekuasaan, kekayaan, status, dan kepentingan pribadi. Ketika seseorang memperoleh kekuasaan, terdapat peluang yang besar bagi nafsu untuk berkembang. Kekuasaan memberikan akses terhadap sumber daya, keputusan, dan berbagai fasilitas yang seharusnya digunakan untuk kepentingan publik. Namun, apabila akal kehilangan pertimbangan moral, iman kehilangan daya pengendali, dan ilmu tidak disertai kebijaksanaan, kekuasaan dapat menjadi sarana untuk memenuhi kepentingan diri sendiri.
Oleh karena itu, nafsu menyerupai kuda yang lepas dari tambatan. Ia memiliki energi besar, tetapi tidak lagi memiliki arah. Keinginan untuk memiliki lebih banyak harta tidak mengenal batas; ambisi mempertahankan kedudukan tidak mengenal rasa cukup; dan hasrat memperoleh keuntungan pribadi dapat mengalahkan kepentingan masyarakat. Pada titik tertentu, korupsi tidak lagi dipandang sebagai tindakan yang memalukan, tetapi justru dianggap sebagai sesuatu yang wajar ketika dilakukan secara bersama-sama. Di sinilah persoalan korupsi menjadi lebih kompleks karena tidak hanya berkaitan dengan karakter individu, tetapi juga dengan budaya sosial yang memungkinkan penyimpangan berlangsung dan bahkan memperoleh pembenaran.
Filsafat sosial mengajarkan bahwa kehidupan bersama membutuhkan keseimbangan antara kepentingan individu dan kepentingan kolektif. Setiap manusia memiliki hak untuk mengejar kesejahteraan, tetapi pencapaian kesejahteraan tersebut tidak boleh dilakukan dengan merampas hak orang lain. Korupsi menghancurkan keseimbangan tersebut karena keuntungan yang diperoleh segelintir orang sesungguhnya berasal dari sumber daya yang menjadi milik bersama. Ketika anggaran publik diselewengkan, pelayanan masyarakat terganggu, pembangunan kehilangan kualitas, dan kesempatan masyarakat untuk memperoleh kehidupan yang layak ikut dirampas. Dengan demikian, korupsi bukan hanya kejahatan terhadap negara, tetapi juga bentuk kejahatan kemanusiaan.
Masalahnya semakin serius ketika pengetahuan dan kecerdasan justru digunakan untuk menemukan cara-cara baru melakukan korupsi. Hal ini menunjukkan bahwa ilmu semata tidak cukup untuk mengendalikan nafsu. Manusia dapat memiliki kecerdasan tinggi, pendidikan yang baik, dan kemampuan teknis yang luar biasa, tetapi apabila tidak memiliki landasan moral, pengetahuan tersebut dapat digunakan untuk memperbesar keuntungan pribadi. Karena itu, akal harus berjalan bersama iman, ilmu bersama etika, dan kekuasaan bersama tanggung jawab. Pengendalian nafsu membutuhkan kesadaran bahwa manusia bukan hanya bertanggung jawab kepada dirinya sendiri, tetapi juga kepada masyarakat dan Tuhan.
Korupsi merupakan gambaran tentang manusia yang memiliki tenaga besar tetapi kehilangan kendali. Nafsu pada dirinya bukan musuh manusia. Ia adalah kekuatan yang dapat membawa manusia menuju kemajuan apabila dituntun oleh akal, iman, dan ilmu. Sebaliknya, ketika ketiganya melemah, nafsu dapat berubah menjadi kekuatan destruktif yang merusak kehidupan bersama. Negeri ini membutuhkan manusia yang bukan sekadar mampu menunggangi kuda kekuasaan, tetapi juga mampu mengendalikan arahnya. Sebab kemajuan suatu masyarakat tidak ditentukan oleh seberapa kuat dorongan untuk memiliki dan berkuasa, melainkan oleh seberapa baik manusia mampu mengendalikan dorongan tersebut demi kepentingan bersama. (*)






