BPJS Kesehatan Siapkan Pemutihan Tunggakan Khusus Peserta Tak Mampu

Humaniora78 Dilihat

Bandar Lampung (terdidik.id) – Program pemutihan tunggakan BPJS Kesehatan segera diberlakukan dan akan difokuskan untuk membantu masyarakat kurang mampu di Provinsi Lampung. Kebijakan ini diharapkan dapat membuka kembali akses layanan kesehatan bagi peserta yang sempat nonaktif akibat menunggak iuran.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Bandar Lampung, Herman Indratmo, menjelaskan bahwa program pemutihan ini tidak berlaku untuk seluruh segmen peserta, melainkan hanya bagi masyarakat yang benar-benar kesulitan membayar tunggakan.

“Kita masih menunggu regulasi resminya seperti apa. Informasi awal, pemutihan ini diperuntukkan bagi masyarakat yang kesulitan membayar tunggakan, bukan untuk semua segmen,” ujar Herman beberapa waktu lalu.

Menurutnya, setelah regulasi diterbitkan, BPJS Kesehatan akan segera melakukan sosialisasi mekanisme aktivasi ulang kepesertaan tanpa keharusan melunasi tunggakan. Masyarakat nantinya dapat melakukan registrasi ulang secara online maupun langsung di kantor BPJS Kesehatan terdekat.

Herman menambahkan, tingkat kepesertaan aktif BPJS Kesehatan di Lampung saat ini masih perlu ditingkatkan. Dari seluruh peserta, baru sekitar 70 persen yang aktif, sementara target Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) menuntut capaian minimal 80 persen.

“Peserta yang tidak aktif karena menunggak di Lampung jumlahnya cukup besar. Masih ada sekitar 10 persen target yang harus dikejar agar sesuai dengan target nasional,” jelasnya.

Sementara itu, Pemerintah Provinsi Lampung menyambut positif kebijakan pemutihan yang tengah digodok oleh pemerintah pusat. Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Lampung, Edwin Rusli, menilai program tersebut merupakan langkah tepat untuk membantu masyarakat kurang mampu agar bisa kembali memperoleh layanan kesehatan.

“Pemerintah daerah sangat berterima kasih dengan adanya pemutihan BPJS ini karena benar-benar dapat membantu masyarakat yang tidak mampu,” ujar Edwin, Kamis, 13 November 2025.

Edwin menjelaskan, pelaksanaan program pemutihan di Lampung masih menunggu regulasi resmi. Namun berdasarkan data sementara, total tunggakan peserta di wilayah Cabang Bandar Lampung diperkirakan mencapai Rp200 miliar. Wilayah ini mencakup beberapa daerah seperti Kota Bandar Lampung, Lampung Selatan, Pesawaran, Tanggamus, dan Pringsewu.

“Untuk Lampung, program pemutihan ini belum seluruhnya berjalan. Tapi estimasi sementara, total tunggakan di wilayah Cabang Bandar Lampung sekitar Rp200 miliar. Jumlah pastinya masih kami tarik datanya,” ungkapnya.

Pemerintah daerah berharap, kebijakan ini dapat segera diberlakukan agar masyarakat yang menunggak iuran BPJS Kesehatan dapat kembali mengaktifkan kepesertaan dan memperoleh layanan kesehatan secara penuh tanpa hambatan finansial.(**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *