Dituduh LC hingga Omzet TikTok Anjlok, Influencer R Laporkan Wanita Inisial B ke Polda Lampung

Bandar Lampung (Terdidik.id) – Dunia media sosial Lampung tengah bergejolak. Seorang influencer ternama berinisial R resmi menempuh jalur hukum dengan melaporkan seorang wanita berinisial B ke Polda Lampung. Laporan ini mencuat setelah dugaan pencemaran nama baik dan fitnah melalui platform digital yang menyebabkan kerugian materiil hingga ratusan juta rupiah.

Kuasa hukum R, Prabowo Febriyanto dari kantor hukum Bow & Partners, mengonfirmasi pihaknya telah mendaftarkan laporan resmi dengan nomor STTLP/B/246/IV/2026/SPKT/POLDA LAMPUNG. Kasus ini merujuk pada dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

“Kami melaporkan dugaan peristiwa pidana ini karena serangan terhadap kehormatan klien kami sudah melampaui batas,” ujar Prabowo Febriyanto saat memberikan keterangan di Bandar Lampung, Jumat (24/4/2026).

Kronologi Serangan Digital: Tuduhan LC dan Konten Viral

Perseteruan ini bermula pada 25 Juni 2025. Saat itu, terlapor B diduga meluncurkan serangan melalui pesan di bio Instagram dan fitur Direct Message (DM). Terlapor menuduh R berprofesi sebagai LC, sebuah tuduhan yang dibantah keras oleh sang influencer.

Meski R mencoba membuka ruang komunikasi pada 12 September 2025 untuk meminta penghapusan unggahan, terlapor justru bergeming. Alih-alih meredam suasana, B justru mengunggah video pernyataan baru yang memperkeruh situasi. Puncaknya terjadi pada 29 November 2025, saat foto-foto pribadi R dipampang dalam konten TikTok milik B, yang memicu gelombang hinaan dari netizen.

“Klien kami sempat memberikan somasi pertama pada 26 Maret 2026, namun tidak ada itikad baik. Karena teguran kami tidak diindahkan, kami akhirnya melaporkan kasus ini secara resmi pada 4 April 2026,” tambah Prabowo.

Dampak Psikologis dan Kerugian Finansial Fantastis

Serangan siber ini bukan sekadar perang kata-kata. R mengalami tekanan psikologis berat hingga harus menjalani pengobatan di psikiater dan sempat jatuh sakit. Secara ekonomi, dampak viralnya konten negatif tersebut menghancurkan bisnis sang influencer.

Prabowo mengungkapkan bahwa omzet bulanan kliennya, baik dari jasa titip (jastip) maupun penjualan kosmetik, terjun bebas. “Pendapatan rata-rata dari live streaming TikTok yang biasanya mencapai puluhan hingga ratusan juta rupiah, kini anjlok drastis bahkan di bawah sepuluh juta,” ungkapnya.

Meskipun terlapor sempat mengirimkan surat permintaan maaf dan menurunkan (takedown) konten setelah adanya somasi, pihak pelapor tetap melanjutkan proses hukum. Hal ini diambil sebagai bentuk pembelajaran dan pemenuhan syarat restorative justice yang belum menemui titik temu terkait penggantian kerugian.

Influencer R sendiri mengimbau masyarakat untuk lebih dewasa dalam bersosial media. “Bijaklah dalam berkomentar. Jangan menyebarkan berita palsu, hoaks, ataupun fitnah. Ingat, setiap tindakan ada konsekuensi hukumnya. Jangan gunakan jempol untuk mempermalukan orang lain atau diri sendiri,” tutup R.

Saat ini, Polda Lampung telah memeriksa sejumlah saksi dan segera menjadwalkan pemanggilan terhadap terlapor B untuk proses penyidikan lebih lanjut. (**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *