Jejak Api di Wilayah Konsesi: Karhutla Lampung Bukan Bencana Alam

Humaniora, Laporan15 Dilihat

Bandar Lampung (Terdidik.id) — Setidaknya ada 386 titik panas atau hotspot yang berhasil dihimpun oleh Walhi Lampung dalam enam hari terakhir. Mereka mendesak aparat penegak hukum dan kementerian terkait membongkar pertanggungjawaban korporasi atas lonjakan titik panas (hotspot) karhutla Lampung.

WALHI menolak narasi tunggal pejabat yang kerap menuding musim kemarau dan puntung rokok warga sebagai biang kerok bencana.

Lonjakan titik api membongkar buruknya pengawasan negara serta pengabaian kewajiban mitigasi oleh pemegang izin konsesi skala raksasa.

Ratusan Hotspot di Wilayah Konsesi

Data spasial NASA Fire Data periode 23–28 Agustus 2026 merekam anomali termal mencurigakan di Provinsi Lampung. WALHI menemukan 386 titik panas bercokol tepat di dalam batas wilayah konsesi perkebunan swasta.

Peta sebaran hotspot pada wilayah konsesi di Lampung. / Dok. Walhi Lampungq

Pada kurun waktu serupa, pantauan sensor satelit mengidentifikasi 297 titik panas melahap kawasan hutan serta 96 titik panas menerobos bentang konservasi Taman Nasional Way Kambas (TNWK).

Baca juga : Muncul Dua Titik Api Baru di Way Kambas, Total Lahan Terbakar Dekati Seribu Hektare

Konsentrasi titik panas perkebunan mengepung koridor utara Lampung, meliputi Kabupaten Tulang Bawang, Tulang Bawang Barat, Way Kanan, Mesuji, hingga Lampung Tengah.

Sebaran bara api itu terkonsentrasi di areal konsesi monokultur skala besar, terutama perkebunan tebu dan kelapa sawit.

Direktur WALHI Lampung, Irfan Tri Musri, menyoroti kobaran api yang terus merangsek masuk ke zona konservasi satwa langka.

“Situasi menjadi semakin serius ketika kebakaran terjadi di Taman Nasional Way Kambas, salah satu bentang konservasi terpenting di Sumatra,” tegas Irfan Tri Musri.

Kementerian Kehutanan mencatat si jago merah melalap sekitar 673 hektare kawasan TNWK di Resor Kuala Penet sejak 21 Agustus 2026.

Meski regu darurat sempat memadamkan titik api, kebakaran kembali meletup membakar enam hektare vegetasi ilalang pada 28 Agustus 2026.

Siasat Hujan Buatan dan Pertaruhan Habitat Kunci

Irfan menegaskan publik tidak boleh terkecoh klaim nihilnya bangkai satwa liar di atas arang sisa kebakaran. Sebab dampak Karhutla tidak hanya bisa dilihat ketika peristiwa, namun dampak ke depan yang mengancam keberlanjutan ekosistem hutan.

Sebaran hotspot pada wilayah hutan di Lampung. / Dok. Walhi Lampung

“Kebakaran Way Kambas tidak boleh dipandang hanya sebagai satu kejadian yang selesai ketika api berhasil dipadamkan. Way Kambas bukan sekadar kawasan hutan. Kawasan ini merupakan habitat penting berbagai satwa liar Sumatra. Ukuran kerusakan ekologis tidak boleh direduksi hanya pada ada atau tidaknya satwa yang mati secara langsung,” ujar Irfan.

Baca juga : Kebakaran Hutan Way Kambas Cermin Bobroknya Mitigasi

Kerusakan tajuk vegetasi menghancurkan rantai pasok pakan satwa kunci dan memaksa satwa liar keluar menembus permukiman warga.

Walhi turut mengkritik ketergantungan pemerintah pada Operasi Modifikasi Cuaca (OMC). Operasi hujan buatan hanya menundukkan kobaran api di pucuk ranting tanpa pernah menyentuh aktor yang menguasai ruang konsesi bermasalah.

Mestinya, lanjut Irfan, negara tidak boleh hanya sibuk mengejar api setelah kebakaran terjadi. Negara harus mengejar pertanggungjawaban atas wilayah yang terbakar.

“Ketika dalam enam hari WALHI Lampung menemukan 386 titik panas pada konsesi perkebunan, 297 titik panas di kawasan hutan, dan 96 titik panas di Taman Nasional Way Kambas, pertanyaan yang harus dijawab pemerintah bukan lagi sekadar ‘bagaimana memadamkan api?’, tetapi juga: Mengapa hotspot terus muncul? Siapa yang menguasai wilayah tempat hotspot berada? Apakah kewajiban pencegahan telah dijalankan? Siapa yang harus bertanggung jawab ketika kawasan itu terbakar?” gugat Irfan.

Jerat Mutlak Pemegang Izin

Aparat penegak hukum memegang landasan yuridis kuat lewat instrumen asas tanggung jawab mutlak (strict liability) dalam Pasal 88 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Pemerintah wajib memublikasikan daftar perusahaan pelanggar izin dan menyeret pengelola konsesi ke proses pidana lingkungan secara transparan. (**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *