Tulang Bawang (terdidik.id) — Kejaksaan Negeri Tulang Bawang melakukan penggeledahan kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Tulang Bawang, Selasa, 11 November 2025. Penggeledahan itu terkait dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan anggaran pengawasan tahun 2023-2024.
Dalam keterangan resminya, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Tulang Bawang, Rachmat Djati Waluya mengungkapkan, penggeledahan dilakukan terhadap sejumlah dokumen-dokumen terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan anggaran pada Bawaslu Tulang Bawang pada tahun anggaran 2023-2024.
“Upaya penggeledahan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Tulang Bawang Nomor: PRINT-03/L.8.18/Fd.1/09/2025 tanggal 24 September 2025,” ungkapnya dalam siaran pers yang diterima terdidik.id.
Dalam siaran pers tersebut disampaikan, penyidik kejaksaan memeriksa semua dokumen pertanggungjawaban. Tidak hanya dokumen, penggeledahan juga dilakukan terhadap barang elektronik yang diduga terlibat keterlibatan dalam pengelolaan anggaran Bawaslu.
Dokumen dan barang elektronik tersebut kemudian langsung dilakukan pengamanan melalui penyitaan untuk membantu proses penyidikan.
“Sejumlah dokumen-dokumen pertanggungjawaban dan barang elektronik tersebut untuk langsung diamankan dan dibawa ke Kantor Kejaksaan Negeri Tulang Bawang,” kata Rachmat Djati Waluya dalam rilisnya.
Dia menambahkan, upaya penggeledahan tersebut dilaksanakan untuk mendukung dalam proses penyidikan yang dilakukan Kejari Tulang Bawang terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan anggaran yang bersumber dari APBN pada tahun anggaran 2023-2024.(**)









