Bandar Lampung (Terdidik.id) — Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung membuka ruang penyelesaian perkara melalui mekanisme keadilan restoratif atau Restorative Justice (RJ) terkait kasus penganiayaan di perumahan elit Bumi Asri, Kedamaian.
Kasus yang menyeret warga perumahan, Christian Verrel Suyanartha, dan seorang konsultan pajak, Hadi Sutanto, kini telah memasuki babak rekonstruksi pada Rabu, 4 Februari 2026.
Penyidik Polsek Tanjung Karang Timur bersama Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bandar Lampung menggelar reka adegan langsung di Tempat Kejadian Perkara (TKP). Dalam agenda tersebut, baik korban maupun tersangka memperagakan 24 adegan berdasarkan versi masing-masing untuk mencocokkan keterangan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
“Rekonstruksi ini dilakukan untuk memenuhi koordinasi antara JPU dengan penyidik. Tujuannya adalah memastikan fakta yang terjadi di lapangan sesuai dengan keterangan kedua belah pihak,” ujar Kapolsek Tanjung Karang Timur, Kompol Kurmen Rubiyanto.
Jaksa Kejari Bandar Lampung, Edman Putra, menjelaskan bahwa saat ini pihaknya masih menunggu pelimpahan berkas perkara (Tahap I) dari penyidik kepolisian. Apabila berkas dinyatakan lengkap (P-21), pihak Kejaksaan akan mengkaji secara mendalam potensi perdamaian di luar pengadilan.
“Jika memang memenuhi syarat untuk Restorative Justice, kami berupaya untuk mendorong langkah tersebut,” kata Edman di sela-sela proses rekonstruksi.
Sementara itu, Jepri Manalu selaku kuasa hukum korban, mengapresiasi transparansi pihak kepolisian dan kejaksaan dalam menangani kasus yang terjadi pada 16 Desember 2025 lalu ini. Menurutnya, reka adegan tersebut memberikan gambaran objektif bagi semua pihak.
“Prosesnya sangat fair. Apa yang diterangkan saksi, korban, maupun tersangka didokumentasikan dengan baik. Kami melihat fakta peristiwa ini menjadi semakin terang,” pungkas Jepri.(Rls)








