Kemendikti Sainstek Tegaskan Tak Ada Kewajiban Ubah Nomenklatur ‘Teknik’ Jadi ‘Rekayasa’

Humaniora13 Dilihat

Jakarta (Terdidik.id) — Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendikti Sainstek) memastikan tidak ada kebijakan yang mewajibkan perguruan tinggi untuk mengubah nomenklatur program studi dari istilah “Teknik” menjadi “Rekayasa”.

Penegasan resmi ini sekaligus menjawab diskursus publik yang hangat diperbincangkan dalam beberapa hari terakhir mengenai standarisasi dan penggunaan kedua istilah tersebut di lingkungan kampus.

Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, Brian Yulliarto, menjelaskan bahwa penggunaan istilah “Rekayasa” pada sejumlah program studi sebenarnya merupakan padanan resmi dari kata Engineering dalam bahasa Indonesia, sebagaimana tercantum dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI).

Meski demikian, langkah pembakuan terminologi ini bukan bertujuan untuk menggeser atau menggantikan istilah “Teknik” yang selama ini telah memiliki rekam jejak, reputasi, dan pengakuan yang kuat dalam sistem pendidikan tinggi nasional.

“Program studi seperti Teknik Sipil, Teknik Mesin, Teknik Elektro, Teknik Industri, dan nomenklatur teknik lainnya tetap menjadi bagian penting dan sepenuhnya diakui dalam rumpun keilmuan Engineering. Tidak perlu dilakukan perubahan terhadap nama program studi teknik yang ada saat ini,” demikian bunyi poin penegasan kementerian dalam keterangannya, Sabtu, 16 Mei 2026.

Otonomi Kampus dan Mengakomodasi Teknologi Baru

Kebijakan nomenklatur saat ini justru memberikan ruang fleksibilitas dan otonomi penuh bagi setiap perguruan tinggi. Kampus dibebaskan memilih istilah yang paling selaras dengan karakter keilmuan, pendekatan kurikulum, perkembangan disiplin ilmu, maupun kebutuhan akademik masing-masing.

Dalam praktiknya, penggunaan istilah “Rekayasa” cenderung lebih banyak diadopsi oleh bidang-bidang multidisipliner dan teknologi masa depan (emerging technologies). Beberapa contoh di antaranya meliputi:

  •  Rekayasa Perangkat Lunak
  •  Rekayasa Hayati
  •  Teknologi Rekayasa Komputer
  •  Teknologi Rekayasa Material Maju

Oleh karena itu, kementerian menekankan bahwa istilah “Teknik” dan “Rekayasa” berada dalam satu rumpun keilmuan yang sama dan tidak perlu dipertentangkan. Perbedaannya hanya terletak pada pendekatan kontekstual dan pengembangan bidang ilmu terkait.

Fokus pada Mutu, Bukan Perdebatan Istilah

Melalui penjelasan ini, Menteri Brian Yulliarto mengajak civitas akademika dan masyarakat luas untuk melihat isu nomenklatur ini secara lebih substantif. Dibandingkan terjebak dalam perdebatan istilah, fokus utama pendidikan tinggi harus tetap diarahkan pada esensi kualitas pendidikan.

“Fokus utama pendidikan tinggi tetap terletak pada kualitas pembelajaran, kompetensi lulusan, relevansi terhadap kebutuhan industri dan masyarakat, serta kontribusinya bagi kemajuan bangsa,” tegasnya.

Ke depan, Kemendikti Sainstek menyatakan komitmennya untuk terus mendorong sistem pendidikan tinggi yang adaptif terhadap dinamika ilmu pengetahuan global, dengan tetap memperkuat posisi bahasa Indonesia sebagai bahasa pengantar ilmu pengetahuan yang kokoh. Perguruan tinggi diminta fokus memastikan setiap program studi memiliki standar mutu yang kuat demi melahirkan lulusan yang kompeten menghadapi tantangan zaman. (Rls)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *