Bandar Lampung (terdidik.id) — YLBHI–LBH Bandar Lampung membuka Posko Pengaduan Makan Beracun Gratis di Provinsi Lampung. Pembukaan posko itu merupakan bentuk respons cepat atas maraknya kasus keracunan yang diduga akibat program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Kadiv Advokasi Prabowo Pamungkas mengungkapkan, posko ini menjadi wadah bagi masyarakat untuk melaporkan pengalaman, mendapatkan pendampingan hukum, sekaligus menuntut pertanggungjawaban negara. Langkah ini ditempuh karena program yang digadang-gadang sebagai solusi atas persoalan gizi justru berbalik menjadi bencana sosial dan kesehatan yang menimpa ratusan siswa di berbagai daerah di Lampung.
Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang sejak awal digembar-gemborkan sebagai solusi atas persoalan stunting dan pemenuhan gizi masyarakat kini justru berubah menjadi ironi yang pahit. Semangat luhur untuk memberikan pangan sehat bagi anak-anak bangsa ternyata berbanding terbalik dengan realitas di lapangan.
“Di Provinsi Lampung, program ini bukan hanya gagal memenuhi janji gizi, melainkan justru menimbulkan peristiwa keracunan massal yang mencederai hak dasar masyarakat atas pangan yang sehat dan aman,” tegasnya, Jumat, 26 September 2025.
Dia menyampaikan, berdasarkan data dari CISDI Lampung masuk dalam 5 besar provinsi dengan keracunan MBG terbanyak yaitu sebanyak 307 kasus. Fakta ini menunjukkan bahwa negara telah lalai dalam menjalankan tanggung jawab konstitusionalnya.
Alih-alih memberikan makan bergizi, negara justru menyajikan makan beracun yang membahayakan anak-anak. Program ini menjadi bukti kegagalan negara dalam merencanakan, melaksanakan, dan mengawasi kebijakan publik.
“Pemerintah tampak lebih sibuk mengejar citra populis ketimbang memastikan keamanan pangan,” kata Prabowo.
Anggaran yang besar digelontorkan, namun tanpa pengawasan yang memadai dan tanpa standar ketat dalam pengadaan serta distribusi makanan. Yang tersisa hanyalah pemborosan, potensi korupsi, dan penderitaan masyarakat.
Situasi ini bukan lagi masalah teknis, melainkan darurat kesehatan publik yang menuntut penanganan segera. Oleh karena itu, YLBHI–LBH Bandar Lampung mendorong Pemerintah Provinsi Lampung menetapkan Kondisi Luar Biasa (KLB) sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan atas maraknya peristiwa keracunan MBG.
Penetapan ini penting agar ada langkah cepat, terukur, dan terpadu untuk menghentikan penyebaran makanan bermasalah, memberikan penanganan medis menyeluruh kepada korban, serta menjamin perlindungan hak masyarakat atas pangan sehat. Dengan status luar biasa, pemerintah daerah juga tidak bisa lagi menganggap enteng persoalan ini, melainkan harus menempatkannya sebagai prioritas utama dalam kebijakan publik dan tata kelola anggaran.
“Atas kondisi ini, YLBHI–LBH Bandar Lampung mengambil langkah tegas dengan membuka Posko Pengaduan Makan Beracun Gratis melalui hotline Whatsapp : 082182222070,” jelasnya.
Posko ini hadir sebagai ruang bagi masyarakat, khususnya para korban dan keluarga korban, untuk menyampaikan laporan, mencari pendampingan hukum, dan menuntut pertanggungjawaban negara. Kami menegaskan bahwa setiap korban memiliki hak untuk menggugat, karena hak atas pangan sehat bukanlah hadiah dari negara, melainkan hak asasi yang dijamin oleh konstitusi.
Keracunan ratusan siswa di Lampung bukan sekadar kelalaian teknis, melainkan konsekuensi langsung dari kebijakan yang dijalankan tanpa perencanaan matang, tanpa transparansi, dan tanpa keberpihakan sejati pada rakyat. Negara tidak boleh berlindung di balik jargon pemberantasan stunting jika dalam praktiknya justru menciptakan bencana kesehatan. Negara harus segera menghentikan pelaksanaan program MBG sebelum jatuh korban lebih banyak, melakukan evaluasi menyeluruh, membuka data secara transparan, serta menjamin kompensasi dan perawatan bagi seluruh korban.
Melalui posko ini, kami mengajak masyarakat untuk tidak diam menghadapi ketidakadilan ini. Setiap nyawa yang jatuh sakit adalah saksi bisu dari gagalnya negara. Jika negara tidak mampu memberi makan yang sehat, maka rakyat berhak untuk bersuara, menuntut, dan menggugat. Posko ini adalah bentuk nyata solidaritas dan perjuangan hukum agar hak masyarakat atas pangan sehat benar-benar dijamin, bukan sekadar dijanjikan.(Rls)

																				










