Bandar Lampung (Terdidik.id) — Polda Lampung bersama Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) membongkar jaringan Love Scamming dari dalam Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Kota Bumi, Lampung Utara. Tak tanggung-tanggung, dari 145 orang yang diperiksa, 137 di antaranya terbukti terlibat melakukan kejahatan digital itu.
Pengungkapan itu bermula dari banyaknya laporan korban Love Scamming yang mencapai 1.286 korban dalam percakapan (chat), 671 korban yang melakukan panggilan video seksual, dan 249 korban yang sudah mentransfer uang kepada pelaku. Dari kejahatan itu total kerugian yang dialami korban mencapai Rp1,4 miliar.
Kapolda Lampung, Irjen Pol Helmi Assegaf, mengatakan praktik love scamming ini sudah berjalan terstruktur dan memiliki peran masing-masing. Peran tersebut mulai dari pencari korban, pengelola akun palsu, hingga pelaku yang berpura-pura menjadi anggota TNI dan Polri.

“Kami temukan praktik ini sudah berjalan terstruktur dengan pembagian peran yang jelas,” ujar Irjen Pol Helmi Assegaf dalam konferensi pera di GSG Presisi Polda Lamlung, Senin, 11 Mei 2026.
Para pelaku mencari korban wanita di media sosial, kemudian membangun hubungan asmara hingga mengajak korban melakukan panggilan video seksual atau video call sex. Selanjutnya, rekaman panggilan video tersebut dijadikan alat ancaman untuk memeras korban.
Selain dari laporan korban, pengungkapan itu juga setelah tim Direktorat Jenderal Pemasyarakatan bersama Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung menemukan 156 unit handphone di dalam rutan. Polisi juga mengamankan atribut kepolisian, buku tabungan, kartu ATM, hingga kartu identitas lainnya.
Sipir di Pusaran Love Scamming
Meski tidak disampaikan secara terbuka, selain ratusan warga binaan, Polda Lampung menyebutkan ada beberapa pegawai Rutan Kota Bumi diduga terlibat dan membantu para pelaku.

Menyikapi kasus tersebut, Menteri Imigrasi dan Permasyarakatan, Agus Andrianto, meminta Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas) dan Polda Lampung untuk mendalami kasus ini, termasuk asal-usul ratusan ponsel tersebut masuk dan beredar di dalam rutan. Ia juga menegaskan akan menindak tegas pegawai yang terbukti terlibat.
“Melihat modus yang dilakukan, yakni melalui penggunaan sosial media dan video call, kami lakukan pemeriksaan handphone yang diduga dimiliki Warga Binaan,” tegas Agus saat hadir langsung dalam jumpa pers yang digelar Polda Lampung.
Dia juga mengklaim tidak memberikan toleransi bagi narapidana yang terbukti mengulangi tindak pidana dari balik jeruji.
Agus menginstruksikan pencabutan hak-hak warga binaan yang terlibat serta pemindahan lokasi penempatan mereka. Ia juga memberikan peringatan keras terhadap kemungkinan keterlibatan oknum internal.
“Kami minta agar dilakukan pemeriksaan secara tuntas dan apabila melibatkan petugas agar ditindak tegas,” tambah Agus.
Tradisi Sanksi Formalitas
Menurut Ketua LBH Ansor Lampung, Sarhani, Love Scamming dari dalam penjara bukan hal baru, sebab kasus serupa sudah pernah dibongkar dari sejumlah lapas di daerah lain dalam beberapa tahun terakhir. Seharusnya bukan hal sulit bagi Kemenimipas dalam melakukan pencegahan.

Dia mengatakan masalah utama dalam kasus itu adalah integritas pegawai Lapas. Ratusan warga binaan yang terlibat kejahatan Love Scamming menggunakan handphone sebagai alat utama. Bahkan ditemukan ada 156 handphone di dalam lapas, artinya ada warga binaan yang memiliki handphone lebih dari 1.
“Jumlah handphone yang ditemukan ada 156, sementara warga binaan yang terlibat ada 137, kemungkinan ada warga binaan yang memiliki handphone 2 atau 3,” kata dia.
Hal itu menunjukkan lemahnya pengawasan para pegawai Lapas sehingga para warga binaan dengan mudah memiliki dan menggunakan handphone. Atau memang kepemilikan alat komunikasi itu dibantu oleh para pegawai Lapas dengan menyetor sejumlah uang.
“Sejauh ini sanksi yang diberikan hanya mutasi, seperti lapas kalianda, Rutan way huwi, Rutan metro, Rutan kota agung, lapas kota bumi, rutan waykanan,” ujarnya.
Pada kasus-kasus sebelumnya, pegawai yang terlibat hanya diberikan sanksi mutasi. Menurut Sarhan, Kemenimipas harus bisa memberikan sanksi yang lebih berat dan tegas kepada para pegawai yang terlibat. Sebab Love Scamming saat ini sudah menjadi kejahatan yang sangat meresahkan masyarakat.
“Pegawai yang terbukti terlibat harus dipecat, karena sudah membantu warga binaan melakukan tindak kejahatan,” pungkasnya. (**)










