Umar Robbani
Penanggung jawab Terdidik.id
Beberapa waktu lalu ramai video empat pria di Mesuji, Lampung dengan ekspresi bangga memamerkan tubuh tapir yang sudah disembelih. Kalau boleh melabeli satu kata buat mereka, tentu saya pilih kata ‘goblok’. Kata itu pun sudah paling halus menurut saya untuk memaki mereka.
Semua orang tahu, hewan bernama latin Tapirus indicus itu termasuk satwa yang dilindungi. Fakta ini sudah diajarkan di bangku sekolah dasar. IUCN (International Union for Conservation of Nature) telah memasukkannya ke dalam daftar merah sejak 1986. Di Indonesia sendiri, hewan yang dikenal juga sebagai tenuk itu resmi dilindungi sejak 1990. Maka, setiap orang yang menyakiti apalagi membunuh tapir otomatis dikenakan pasal pidana. Sudah tahu seperti itu, didokumentasikan pula. Jadi, kata goblok sudah tepat disematkan kepada mereka.
Terlepas dari perilaku primitif itu, yang mesti juga disorot adalah fungsi Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA). Di mana mereka sebelum nasib badak babi itu berakhir di panci? Sebab, sebelum dimangsa, video tapir itu ramai di media sosial. Hewan malang itu sempat terekam berjalan dan duduk santai di Jalan Lintas Register 45, Kabupaten Mesuji.
“Kami telah melakukan imbauan melalui media sosial untuk mencegah masyarakat melakukan tindakan yang dapat membahayakan satwa liar maupun keselamatan warga,” kata Kepala Seksi Konservasi Wilayah III Lampung BKSDA Bengkulu Itno Itoyo, dikutip dari Antara Lampung.
Jika merujuk pada berita Antara Lampung, BKSDA menanggapi laporan kemunculan hewan dilindungi dengan mengeluarkan imbauan. Ya, imbauan melalui media sosial. Artinya, tak ada tim yang mendatangi lokasi. Begitu kira-kira cara kerja BKSDA.
Sikap itu menunjukkan bahwa keberlanjutan populasi tapir tidak begitu penting. Tapir dianggap tak memberikan dampak terhadap ekosistem, lingkungan, jabatan, dan pendapatan orang-orang di BKSDA. Itu sebabnya, mereka sudah merasa cukup mengeluarkan imbauan. Imbauan itu yang mereka anggap sebagai konservasi.
Aparat penegak hukum (APH) juga baru bergerak ketika tapir sudah habis dimakan warga. Bisa jadi, APH tak bertindak karena kemunculan tapir dianggap tidak membahayakan warga. Berbeda dengan harimau atau gajah misalnya, yang kerap menimbulkan korban jiwa. Jika benar seperti itu pemikirannya, maka punahlah hewan-hewan di negeri ini.
Pandangan itu harus diluruskan. UU konservasi dibuat untuk melindungi sumber daya alam dan ekosistemnya. Maka seharusnya, APH segera memberikan perlindungan bagi tapir sejak awal kemunculannya, bukan ketika tapir itu sudah dimasak. Sebab, interaksinya dengan manusia sudah tentu membahayakan keselamatannya.
Jika kerja-kerja konservasi dilakukan terus seperti sekarang, barang kali 10-20 tahun lagi Tapir hanya tinggal di dalam buku. Tak hanya Tapir bahkan. Gajah, Harimau, atau hewan lain bisa jadi bernasib sama. Berakhir sebagai Rica-rica. (*)






