Prof. Dr. Sudjarwo, M.S
Guru Besar Universitas Malahayati
Beberapa waktu lalu membaca tulisan para pendekar pemerhati pendidikan, antara lain Mas Gino Vanoli, Mas Gunawan Handoko, dan tidak kalah serunya Kepala Ombudsman memberikan penegasan dan penekanan; masalah sistem penerimaan murid baru di Kota ini. Rasanya jadi miris karena kasus serupa tapi tak sama, selalu berulang setiap tahun ajaran baru. Dalam bahasa jawa kondisi ini disebut “ndableg”.
Ndablek, diksi ini bukan hanya sekadar menggambarkan seseorang yang keras kepala. Lebih dari itu, ndablek adalah sikap ketika seseorang tetap bersikukuh melakukan sesuatu yang keliru, meskipun sudah mengetahui aturan yang berlaku, sudah diingatkan berkali-kali, bahkan telah melihat dampak buruk yang ditimbulkannya bagi banyak orang. Sikap seperti ini menjadi semakin memprihatinkan apabila dilakukan oleh orang yang justru memiliki kewenangan membuat aturan. Sebab, aturan yang dibuat semestinya menjadi pedoman pertama yang dipatuhi oleh pembuatnya sendiri.
Pada kehidupan berbangsa dan bernegara, aturan bukanlah sekadar kumpulan kalimat yang ditulis dalam lembaran keputusan. Aturan lahir untuk menciptakan kepastian, keadilan, dan ketertiban. Ketika masyarakat diminta mematuhi sebuah ketentuan, mereka melakukannya karena percaya bahwa aturan berlaku sama bagi semua orang. Kepercayaan itulah yang menjadi fondasi bagi tegaknya pemerintahan yang baik. Namun, apabila pembuat aturan justru menjadi pihak pertama yang mengabaikannya, kepercayaan itu perlahan akan terkikis. Masyarakat mulai bertanya, untuk siapa sebenarnya aturan dibuat? Apakah hanya untuk dipatuhi oleh rakyat biasa, sementara pejabat bebas menafsirkannya sesuka hati?
Persoalan penerimaan murid baru merupakan hal yang sangat sensitif. Pendidikan menyangkut masa depan anak-anak, harapan orang tua, dan hak setiap warga negara memperoleh kesempatan yang adil. Karena itu, setiap ketentuan mengenai penerimaan murid harus dilaksanakan secara konsisten. Ketika pemerintah menetapkan mekanisme tertentu, masyarakat akan menyesuaikan diri dengan aturan tersebut. Orang tua rela mengumpulkan dokumen, mengikuti prosedur, bahkan menerima hasil seleksi dengan lapang dada karena percaya bahwa proses berlangsung secara adil dan transparan.
Masalah muncul ketika aturan yang telah ditetapkan justru dilanggar oleh pihak yang memiliki kewenangan. Pelanggaran seperti itu bukan hanya persoalan administratif, melainkan persoalan moral. Pesan yang tersampaikan kepada masyarakat menjadi sangat buruk. Bagaimana mungkin rakyat diminta taat apabila pemimpinnya sendiri menunjukkan bahwa aturan dapat diubah atau diabaikan ketika dirasa tidak menguntungkan? Dalam situasi seperti inilah istilah ndablek menjadi relevan. Bukan karena berbeda pendapat, melainkan karena tetap mempertahankan tindakan yang jelas-jelas bertentangan dengan aturan yang telah dibuat sendiri.
Dampaknya tidak berhenti pada pelanggaran itu saja. Banyak orang akhirnya dirugikan. Orang tua menjadi bingung karena informasi berubah-ubah. Anak-anak yang seharusnya belajar dengan tenang justru menjadi korban ketidakpastian. Sekolah ikut mengalami kesulitan karena harus menyesuaikan kebijakan yang tidak konsisten. Aparat pelaksana di lapangan pun berada dalam posisi yang serba salah. Mereka dituntut mematuhi aturan tertulis, tetapi pada saat yang sama harus mengikuti keputusan yang bertentangan dengan aturan tersebut. Akibatnya, muncul kebingungan, keresahan, bahkan potensi konflik di tengah masyarakat.
Ironisnya, ketika ada pihak yang mengingatkan atau mengkritik agar aturan ditegakkan sebagaimana mestinya, respons yang muncul bukan rasa terima kasih. Kritik yang semestinya dipandang sebagai bentuk kepedulian justru dianggap sebagai serangan pribadi. Alih-alih melakukan evaluasi, yang terjadi malah kemarahan, pembelaan diri, dan sikap menantang. Dalam bahasa sehari-hari orang Jawa sering menyebut perilaku seperti itu dengan istilah mencak-mencak. Emosi mengalahkan akal sehat, sementara substansi persoalan justru diabaikan.
Padahal, dalam tradisi kepemimpinan yang baik, kritik adalah bagian dari mekanisme untuk memperbaiki kebijakan. Tidak ada pemimpin yang selalu benar. Justru seorang pemimpin akan dihormati apabila bersedia mendengar masukan, mengakui kekeliruan, dan segera memperbaikinya. Sikap demikian menunjukkan kedewasaan, bukan kelemahan. Sebaliknya, mempertahankan kesalahan hanya demi menjaga gengsi merupakan ciri kepemimpinan yang jauh dari nilai keteladanan.
Sikap ndablek juga memiliki dampak jangka panjang yang sering kali tidak disadari. Ketika masyarakat melihat bahwa aturan dapat dilanggar tanpa konsekuensi, perlahan mereka kehilangan motivasi untuk taat. Muncul anggapan bahwa kepatuhan hanyalah pilihan, bukan kewajiban. Budaya hukum menjadi lemah, sementara rasa keadilan semakin memudar. Pada akhirnya, yang dirugikan bukan hanya individu tertentu, melainkan seluruh sistem pemerintahan dan pelayanan publik.
Lebih berbahaya lagi apabila perilaku tersebut menjadi kebiasaan. Hari ini aturan penerimaan murid baru dilanggar, besok mungkin aturan lain diperlakukan dengan cara yang sama. Jika dibiarkan, akan terbentuk budaya bahwa kewenangan lebih tinggi daripada hukum. Padahal dalam negara yang menjunjung supremasi hukum, yang seharusnya berlaku adalah kebalikannya: siapa pun yang memegang kekuasaan tetap terikat oleh aturan yang berlaku.
Masyarakat tentu tidak menuntut kesempurnaan. Yang diharapkan hanyalah konsistensi dan tanggung jawab. Apabila sebuah kebijakan ternyata memiliki kekurangan, tersedia mekanisme untuk mengubahnya secara sah. Yang tidak dapat dibenarkan adalah melanggar aturan yang masih berlaku sambil tetap mengklaim bahwa semuanya telah berjalan sesuai prosedur. Sikap demikian hanya akan memperbesar ketidakpercayaan publik.
Salam Waras.






