Tak Punya SLHS dan IPAL, BGN Setop 60 SPPG di Lampung

Humaniora12 Dilihat

Bandar Lampung (Terdidik.id) — Puluhan dapur penyedia makanan dalam program Makan Bergizi Gratis di Provinsi Lampung dihentikan sementara operasionalnya. Keputusan itu diambil karena sejumlah satuan pelayanan belum memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) dan instalasi pengolahan air limbah (IPAL).

Surat penghentian operasional sementara tersebut dikeluarkan oleh Badan Gizi Nasional melalui Direktorat Pemantauan dan Pengawasan Wilayah I dengan nomor 766/D.TWS/03/2026 tertanggal 7 Maret 2026.

Dalam surat itu disebutkan, langkah penghentian dilakukan setelah laporan koordinator regional Lampung menemukan sejumlah Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) belum memenuhi persyaratan sanitasi meski sudah lebih dari 30 hari beroperasi.

“Belum dilakukannya pendaftaran Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) dan/atau tidak adanya Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) setelah melampaui 30 hari sejak SPPG beroperasional,” demikian tertulis dalam dasar keputusan penghentian operasional tersebut.

Berdasarkan lampiran surat, lebih dari 60 SPPG di Provinsi Lampung masuk dalam daftar penghentian operasional sementara.

Fasilitas tersebut tersebar di sejumlah daerah, antara lain:

Kota Bandar Lampung

Kabupaten Lampung Selatan

Lampung Tengah

Lampung Timur

Lampung Utara

Mesuji

Tanggamus

Beberapa lokasi yang tercantum di antaranya SPPG di Kecamatan Enggal, Kemiling, Sukabumi, Way Halim, hingga Telukbetung Selatan di Kota Bandar Lampung.

Selain itu, sejumlah SPPG di Lampung Selatan seperti Katibung, Natar, Ketapang, dan Tanjung Bintang juga masuk daftar penghentian operasional.

Harus Penuhi Standar Sanitasi

Dalam surat tersebut ditegaskan, penghentian operasional hanya bersifat sementara. SPPG dapat kembali beroperasi jika telah memenuhi ketentuan sanitasi.

Pengelola SPPG diwajibkan:

Mendaftarkan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) ke Dinas Kesehatan setempat.

Membangun atau menyediakan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL).

Mengirimkan bukti pendaftaran kepada Kedeputian Pemantauan dan Pengawasan Badan Gizi Nasional.

Setelah syarat tersebut dipenuhi, pengelola dapat mengajukan permohonan pencabutan penghentian operasional.

Kebijakan ini merupakan bagian dari pengawasan terhadap pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis Tahun Anggaran 2026 yang diatur dalam Keputusan Kepala Badan Gizi Nasional Nomor 401.1 Tahun 2025 tentang petunjuk teknis tata kelola program tersebut.

Program ini menargetkan penyediaan makanan bergizi bagi anak sekolah dan kelompok rentan. Namun, pemerintah menekankan bahwa penyelenggara layanan harus memenuhi standar keamanan pangan dan sanitasi untuk mencegah risiko kesehatan. (**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *