Lampung Selatan (Terdidik.id) — Badan Karantina Indonesia (Barantin) melalui Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Lampung (Karantina Lampung) mengukir prestasi penting dalam menjaga kelestarian ekosistem.
Bersama Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Bakauheni dan lembaga Flight Protecting Indonesia’s Birds, petugas menggagalkan penyelundupan 807 ekor burung tanpa dokumen. Operasi tangkap tangan ini berlangsung di kawasan Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni, Kabupaten Lampung Selatan, Minggu (14/6) dini hari.
Keberhasilan pengungkapan kasus ini bermula dari informasi akurat masyarakat. Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas karantina langsung bergerak cepat melakukan pengawasan ketat di lapangan.
Kronologi Penangkapan di Pelabuhan Bakauheni
Tepat pada pukul 02.30 WIB, petugas menghentikan dan memeriksa satu unit kendaraan jasa pengiriman paket. Mobil tersebut tengah mengantre untuk menyeberang menuju Pulau Jawa.
Hasil pemeriksaan intensif menunjukkan pemandangan yang memprihatinkan. Kru armada menyembunyikan ratusan burung di dalam kabin, di atas kabin, hingga ruang sempit pada bagian sasis bawah kendaraan.
“Satwa-satwa ini berasal dari Palembang dan sopir berencana mengirimkannya ke Tangerang. Pelaku sama sekali tidak melaporkan komoditas ini ke petugas karantina dan tidak melengkapinya dengan dokumen karantina yang persyaratkan,” jelas Kepala Karantina Lampung, Donni Muksydayan, Senin (15/6).
Sesuai regulasi, lalu lintas burung wajib menyertakan sertifikat veteriner, sertifikat karantina, serta Surat Angkut Tumbuhan dan Satwa Liar Dalam Negeri (SATS-DN).
Dari total 807 burung yang terkemas dalam 13 keranjang plastik dan 19 kardus tersebut, petugas mengidentifikasi 65 ekor di antaranya merupakan satwa dilindungi. Satwa langka tersebut meliputi 22 ekor Cica Daun Sayap Biru, 33 ekor Cica Daun Sumatra, 4 ekor Cica Daun Kecil, 1 ekor Cica Daun Besar, dan 5 ekor Serindit Melayu.
Sementara itu, 742 ekor lainnya merupakan jenis burung yang tidak dilindungi. Jenis tersebut didominasi oleh burung Kacamata (572 ekor), Madu Pengantin, Madu Kelapa, hingga Kepodang.
Jaringan Perdagangan Satwa Liar Diburu
Selain menyita barang bukti burung dan kendaraan angkut, aparat penegak hukum juga mengamankan dua orang sopir di lokasi kejadian. Berdasarkan pemeriksaan awal, keduanya mengaku menerima upah sebesar Rp1.200.000 yang akan cair setelah barang tiba di tujuan.
Kini, aparat penegak hukum terus melakukan pendalaman. Pihak kepolisian berkomitmen memburu pemilik barang, pengirim, serta jaringan utama yang menggerakkan bisnis ilegal ini.
Donni menegaskan bahwa tindakan tegas ini krusial demi memberikan efek jera kepada para pelaku. Ketentuan karantina bukan sekadar urusan administrasi, melainkan sistem perlindungan agar lalu lintas hewan tidak menimbulkan risiko penyebaran hama penyakit.
Langkah pengawasan ketat ini juga sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan. Barantin menjalankan fungsi ini guna mendukung pelestarian keanekaragaman hayati Indonesia.
Saat ini, Karantina Lampung telah menyerahkan seluruh burung sitaan tersebut kepada Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA). Lembaga konservasi akan memberikan penanganan medis yang sesuai sebelum melepasliarkan kembali satwa-satwa tersebut ke habitat aslinya. (Rls)












