Demi Ekonomi Rakyat, Komisi IV DPRD Lampung Desak Terobosan Perizinan Pengrajin Genteng

Bandar Lampung (Terdidik.id) — Komisi IV DPRD Provinsi Lampung bergerak cepat memperjuangkan nasib para pelaku ekonomi kerakyatan. Melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang berlangsung di Ruang Rapat Komisi IV pada Senin (20/4/2026), para legislator mendesak pemerintah daerah segera mengurai benang kusut terkait masalah perizinan pengrajin genteng dan batu bata.

Selama ini, ratusan pengrajin di Kabupaten Lampung Tengah dan Kabupaten Pringsewu menghadapi jalan buntu akibat benturan regulasi tata ruang. Aktivitas pengambilan tanah liat tradisional yang sudah turun-temurun terganjal oleh ketentuan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang baru. Dampaknya, para pengrajin kesulitan mengurus izin operasional dan dihantui ketidakpastian usaha.

Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Lampung, Mukhlis Basri, memimpin langsung jalannya rapat krusial ini. Beliau didampingi oleh Sekretaris Komisi IV Muhammad Ghofur,  beserta sejumlah anggota komisi seperti Yusnadi, Wahrul Fauzi Silalahi, Sahdana,  Ni Ketut Dewi Nadi, Tondi MG Nasution, Elsan Tomi Sagita, Najiullah Syarif, Budi Hadi Yunanto,  dan Amaluddin.

“Keberadaan pengrajin genteng dan batu bata ini merupakan pilar penting dari penguatan ekonomi kerakyatan di Lampung. Oleh sebab itu, kami meminta pemerintah menyelesaikan persoalan perizinan ini tanpa harus menghambat atau menghentikan mata pencaharian masyarakat,” tegas Mukhlis Basri di hadapan peserta rapat.

RDP ini juga menghadirkan perwakilan langsung dari komunitas pengrajin serta jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemprov Lampung. Di antaranya adalah Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH), serta perwakilan Biro Hukum Setda Provinsi Lampung.

Sebagai langkah konkret, Komisi IV mendorong pemerintah daerah melahirkan kebijakan yang lebih sederhana, efektif, dan berpihak pada rakyat kecil. Salah satu solusi inovatif yang mengemuka dalam rapat adalah mengintegrasikan aktivitas pengambilan tanah liat dengan program penataan lahan produktif atau program cetak sawah. Formulasi ini dinilai mampu memberikan payung hukum yang kuat sekaligus menguntungkan sektor pertanian kelak.

Merespons desakan legislatif, Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Lampung menyatakan komitmennya untuk mempercepat proses verifikasi lingkungan. Mereka akan mengoptimalkan sistem Online Single Submission (OSS). Pihak DLH menjanjikan proses verifikasi lingkungan dapat rampung dalam waktu maksimal 15 hari kerja, asalkan para pengrajin melengkapi dokumen yang sesuai dengan ketentuan.

Pertemuan tersebut berakhir dengan penandatanganan berita acara kesepakatan bersama oleh seluruh pihak yang hadir. Dokumen kesepakatan ini akan menjadi dasar hukum utama untuk mengawal dan mengeksekusi solusi konkret yang berkeadilan bagi seluruh pengrajin genteng dan batu bata di Bumi Ruwa Jurai. (Rls)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *