Bongkar 3 Gudang BBM Ilegal, Polda Lampung Masih Kejar Pemilik

Bandar Lampung (Terdidik.id) – Kepolisian Daerah (Polda) Lampung meluncurkan perburuan besar-besaran terhadap pemilik manfaat (beneficial owner) di balik gudang penimbunan dan pengolahan BBM solar ilegal di Desa Sukajaya Lempasing, Pesawaran. Meski telah mengamankan 32 orang di lokasi, aktor utama atau “bos besar” dari bisnis gelap ini dilaporkan masih dalam pengejaran.

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung sebelumnya telah menyegel tiga gudang di pinggir laut pada Rabu (8/4/2026). Dari operasi tersebut, petugas menyita total 203 ton BBM solar ilegal yang ditaksir merugikan negara hingga Rp160,7 miliar.

Irjen Pol Helfi Assegaf, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan berhenti pada level pekerja lapangan seperti sopir dan kenek. Fokus utama penyidikan saat ini adalah mengungkap siapa pemodal di balik operasional gudang tersebut.

“Kami sedang mengejar beneficial owner-nya. Identitas pemilik gudang ketiga masih kami dalami secara intensif. Kami pastikan jaringan ini akan diungkap hingga ke akarnya,” tegas Irjen Pol Helfi, Kamis (9/4/2026).

Untuk memutus rantai bisnis ilegal ini, Kapolda menginstruksikan penyidik untuk mendorong penerapan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Hal ini dilakukan guna melacak aliran dana dan menyita aset-aset milik pelaku yang didapat dari hasil kejahatan migas.

Operasi Terstruktur di Tepi Laut

Hasil penyelidikan mengungkap modus operandi yang cukup rapi. Gudang milik pelaku berinisial H diketahui mencampur minyak mentah (minyak cong) dengan proses bleaching untuk meningkatkan angka oktan, sementara gudang milik Y menampung solar hasil “kencing” atau pengecoran dari SPBU.

Helfi menjelaskan, lokasi gudang yang berada di bibir pantai memudahkan distribusi ilegal ke jalur laut. “Ada selang yang dipasang langsung dari gudang pengolahan untuk mendorong BBM ke kapal-kapal yang sudah menunggu,” tambahnya.

Barang Bukti dan Ancaman Pidana

Selain ratusan ton solar, polisi mengamankan 3 unit kapal laut, 10 unit truk colt diesel modifikasi, serta 190 tandon berkapasitas 1.000 liter. Sebanyak 32 orang yang ditangkap kini tengah menjalani pemeriksaan intensif di Mapolda Lampung.

Para pelaku yang terlibat terancam jeratan Pasal 54 dan 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Sanksi pidana yang membayangi adalah penjara maksimal 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar. Namun, bagi sang pemilik modal, ancaman tambahan dari UU TPPU dipastikan akan memperberat jeratan hukum mereka. (**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed