Tak Hanya Monopoli, Dadan Cs juga Mark Up Belanja Motor Listrik Rp1 Triliun 

Jakarta (Terdidik.id) — Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana bersama Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi Sony Sanjaya dan Wakil Bidang Pengembangan Organisasi dan Dukungan Kelembagaan Lodewijk Pusung resmi menjadi tahanan Kejagung RI, Rabu, 3 Juni 2026 karena memonopoli SPPG.

Mark Up Anggaran Motor Listrik

Selain monopoli SPPG, ketiga tersangka juga diduga melakukan belanja yang tidak sesuai kebutuhan dan mark up anggaran belanja. Plh Kapuspenkum Kejagung, Mochamad Jeffry mengungkapkan, tersangka secara aktif melakukan intervensi terhadap PPK dalam pengusulan pengadaan barang dan jasa.

Baca juga: Monopoli SPPG, Alasan Kejagung Tangkap 3 Mantan Petinggi BGN

Efeknya terdapat belanja motor listrik sebanyak 21.801 unit yang tidak sesuai kebutuhan. Tidak hanya itu, tersangka juga melakukan mark up atau menaikan harga pembelian hingga mencaapai Rp1 triliun.

“Kami menemukan adanya mark up harga pengadaan sehingga terjadi kerugian yang tidak mendukung pelaksanaan operasional MBG di antaranya pengadaan motor listrik 21.801 unit dengan total sekitar Rp1 triliun,” ungkapnya dalam konferensi pers di depan Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan.

Belanja Ribuan Sepatu, Tablet, dan TV

Tak sampai disitu, Jeffry juga mengatakan, Kejagung menemukan belanja tak wajar dan berpotensi menimbulkan kerugian negara. Namun dia belum mengungkap besaran kerugian negara yang ditimbulkan akibat perbuatan para tersangka.

Baca juga: Ratusan Siswa Kembali Keracunan MBG

Belanja tak wajar yang dimaksud antara lain pengadaan 32.000 pasang sepatu, 31.000 unit tablet, serta televisi (TV) ukuran 75 inch sebanyak 53.000 unit. Selain tak sesuai kebutuhan, kegiatan belanja itu terdapat mark up harga dalam proses pengadaannya.

“Kerugian negara masih dihitung belum bisa kami sampaikan karena masih dalam proses,” kata dia.

Ancaman Pidana

Jeffry menjelaskan, atas perbuatannya para tersangka dijerat Pasal 603 dan 604 junto Pasal 20 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan terancam hukuman maksimal penjara seumur hidup.

“Para tersangka sekarang ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung dan Rutan Salemba cabang Kejari Jakarta Selatan,” ucapnya.

dok. Antara

Sebelumnya, Mochamad Jeffry mengungkapkan, dalam prinsipnya Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) seharusnya dikelola oleh yayasan yang memenuhi syarat sesuai aturan. Namun dari hasil investigasi yang dilakukan Tim Kejagung menemukan banyak SPPG yang tidak memenuhi syarat tapi menjadi mitra.

Hal tersebut terjadi karena adanya atensi langsung dari para tersangka sebagai pejabat berpengaruh. Menurutnya para tersangka mengintervensi operator portal BGN agar para yayasan yang tidak sesuai syarat tetap lolos sebagai mitra.

“Tersangka melancarkan yayasan yang tidak memenuhi syarat untuk menjadi mitra sppg dengan dilakukan pengaturan verifikasi pada portal BGN dengan adanya atensi dari tersangka,” ungkap Jefry.

Selain intervensi untuk meloloskan yayasan yang tidak layak menjadi mitra, Kejagung juga menemukan adanya yayasan yang terafiliasi dengan para tersangka. Terafiliasi yang dimaksud yakni dimiliki oleh tersangka melalui orang lain sehingga menimbulkan konflik kepentingan.

“Dan yayasan tersebut mendapat insentif miliaran rupiah setiap hari dan terafiliasi di antaranya dimiliki oleh saudara DA, SS, dan LP,” kata dia.

Meski begitu, Kejagung belum mengungkap jumlah SPPG yang diloloskan ataupun yang terafiliasi dengan tersangka. Namun Jefry menyampaikan, SPPG yang terafiliasi diperkirakan berada diseluruh wilayah dan saat ini masih dalam pendalaman.

“Perhitungan masih berjalan belum bisa disampaikan, SPPG yang terafiliasi ada di seluruh Indonesia,” ujarnya. (**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *