Bandar Lampung (Terdidik.id) – Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Lampung menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor DPRD Provinsi Lampung, Senin (29/6/2026). Massa aksi membawa tujuh tuntutan strategis, mulai dari evaluasi Program Makan Bergizi Gratis (MBG) hingga mendesak pengesahan RUU Perampasan Aset.
Aksi ini diikuti oleh kader PMII dari berbagai kabupaten dan kota di Lampung. Demonstrasi tersebut menjadi tindak lanjut instruksi Pengurus Besar (PB) PMII untuk merespons berbagai persoalan nasional serta daerah.
Koordinator Aksi, Fakih Ilham Kusesi, menyatakan bahwa demonstrasi ini berfungsi sebagai wadah untuk menyampaikan aspirasi terhadap kebijakan pemerintah yang dinilai belum sepenuhnya berpihak pada rakyat.
Dalam aksi tersebut, PMII menyampaikan tujuh poin tuntutan utama. Pada sektor ekonomi dan anggaran, PMII menuntut pemerintah menghentikan pemborosan APBN serta menstabilkan harga kebutuhan pokok. Mereka juga meminta pemerintah mengevaluasi Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dan Koperasi Desa Merah Putih, yang dinilai membebani keuangan negara.
Terkait bidang hukum dan demokrasi, massa aksi mendesak pencabutan UU Polri dan pengesahan RUU Perampasan Aset. Selain itu, mereka menuntut pengembalian fungsi TNI sebagai alat pertahanan negara, pengusutan pelanggaran HAM, penghentian kriminalisasi aktivis, serta pembebasan peserta aksi yang sebelumnya ditangkap.
Pada sektor pendidikan, PMII mendesak pemerintah memprioritaskan anggaran pendidikan, meningkatkan kesejahteraan guru, dan mewujudkan target nol putus sekolah pada tahun 2026. Mereka juga menuntut penghentian praktik komersialisasi pendidikan.
Isu reforma agraria turut menjadi sorotan utama. PMII menuntut penyelesaian konflik agraria, percepatan redistribusi lahan pasca pencabutan Hak Guna Usaha (HGU), serta penguatan perlindungan hukum bagi masyarakat dan petani.
Di tingkat daerah, PMII mendorong pemerintah daerah melakukan efisiensi pengelolaan fiskal dengan memangkas belanja seremonial, mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), serta memperkuat sektor UMKM.
Sementara itu, pada sektor sumber daya alam, massa mendesak pengusutan tambang ilegal, evaluasi izin pertambangan secara transparan, serta pengawasan ketat terhadap kawasan lindung dan pelaksanaan AMDAL.
Terkait pembangunan di Lampung, PMII meminta aparat penegak hukum mengusut dugaan mafia proyek, meningkatkan transparansi pembangunan, serta menuntaskan proyek mangkrak dan kerusakan infrastruktur yang merugikan masyarakat. (*)












