Bandar Lampung (Terdidik.id) – Tim Penyidik Ditreskrimsus Polda Lampung menggeledah Toko Mas JSR yang berlokasi di Jalan Kamboja, Enggal, Bandar Lampung pada Kamis, 2 April 2026. Operasi ini diduga kuat berkaitan dengan praktik pertambangan emas ilegal di Kabupaten Way Kanan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, penggeledahan berlangsung intensif sejak pukul 09.00 WIB hingga 17.00 WIB. Saat aparat tiba, kondisi toko dilaporkan sedang ramai pengunjung. Polisi kemudian meminta seluruh pengunjung keluar dan menutup akses toko dari dalam selama proses pemeriksaan berlangsung.
“Polisi datang saat sedang ramai orang. Semua disuruh keluar dan toko ditutup dari dalam,” ujar salah seorang warga di sekitar lokasi yang enggan disebutkan namanya.
Usai penggeledahan, pihak kepolisian langsung menyegel ruko berlantai tiga tersebut. Tak hanya mengamankan dokumen atau barang bukti, polisi juga membawa sejumlah orang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Ada sekitar 22 orang yang dibawa polisi, termasuk owner-nya (pemilik toko),” tambah sumber tersebut.
Pantauan di lokasi pada Jumat pagi, 3 April 2026, aktivitas di Toko Mas JSR lumpuh total. Tidak tampak ada kegiatan perniagaan, meski terdapat beberapa kendaraan roda empat yang masih terparkir di halaman ruko.

Pintu rolling door toko kini telah terikat garis polisi (police line) sebagai tanda bangunan tersebut dalam pengawasan penyidik.
Direskrimsus Polda Lampung, Kombes Pol Heri Rusyaman, tidak membantah peristiwa penggeledahan itu. Kendati demikian, pihak kepolisian masih menutup rapat detail hasil temuan di lapangan karena proses penyelidikan masih berjalan.
“Masih pendalaman dan nanti akan kita ekspos. Saat ini masih kita dalami terus,” ujar Kombes Pol Heri Rusyaman singkat melalui pesan WhatsApp, Jumat, 3 April 2026.
Hingga berita ini diturunkan, Polda Lampung belum memberikan keterangan resmi mengenai peran Toko Mas JSR dalam rantai distribusi atau pendanaan tambang emas ilegal di Way Kanan tersebut.(**)












