Bandar Lampung (Terdidik.id) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung kembali menunjukkan taringnya dalam menjalankan fungsi pengawasan. Pihak legislatif menggelar Rapat Paripurna Pembicaraan Tingkat II pada Senin (30/3/2026) guna merespons Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Lampung. Langkah ini membuktikan komitmen kuat dewan dalam mengawal transparansi pengelolaan uang rakyat di Bumi Ruwa Jurai.
Ketua DPRD Provinsi Lampung, Ahmad Giri Akbar memimpin langsung jalannya persidangan. Ia duduk berdampingan dengan Wakil Gubernur Lampung, dr. Jihan Nurlela, M.M., yang hadir mewakili jajaran Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung. Sejumlah pimpinan dewan turut menghadiri agenda krusial ini, mulai dari Wakil Ketua I Khostiana, Wakil Ketua II Ismet Roni, Wakil Ketua III Maulidah Zauroh, hingga Wakil Ketua IV Naldi Rinara S Rizal. Jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) beserta puluhan anggota dewan juga memenuhi ruang sidang.
Sebelum membedah hasil pengawasan, pimpinan sidang mengajak seluruh peserta memanjatkan syukur kepada Tuhan Yang Maha Esa. Sekretaris DPRD Provinsi Lampung, Descatama Paksi Moeda, kemudian mengambil giliran membacakan surat-surat masuk. Pembacaan ini melengkapi prosedur administrasi persidangan sesuai tata tertib dewan sebelum masuk ke substansi utama.
Agenda utama rapat langsung menukik pada hasil investigasi dan evaluasi dewan. Juru bicara Panitia Khusus (Pansus), Lesty Putri Utami, mengambil alih mimbar dan memaparkan hasil telaah timnya secara komprehensif. Lesty menyoroti tiga objek pemeriksaan krusial yang wajib mendapat perhatian segera dari pihak eksekutif.
Pertama, Pansus mengevaluasi kinerja pemerintah daerah dalam mengamankan ketahanan pangan. Evaluasi ini mencakup berbagai program sejak Tahun Anggaran 2023 hingga Semester I Tahun 2025. Isu ketahanan pangan ini mendapat porsi besar karena menyangkut hajat hidup dan ketersediaan pasokan bagi masyarakat luas.
Kedua, tim Pansus menguliti kepatuhan PT Lampung Jasa Utama (Perseroda) beserta seluruh anak perusahaannya. Tim legislatif menelisik ketat pengelolaan operasional Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) tersebut dari rentang Tahun 2024 hingga pertengahan 2025. Ketiga, dewan memeriksa kepatuhan Pemprov Lampung terhadap tata kelola belanja daerah pada Tahun Anggaran 2025.
Dalam laporannya, Pansus membeberkan berbagai temuan signifikan beserta catatan penting. Lesty merumuskan deretan rekomendasi strategis agar Pemprov Lampung segera melakukan perbaikan. Ia meminta eksekutif menjadikan rekomendasi ini sebagai kompas utama dalam membenahi sistem birokrasi dan tata kelola keuangan.
Menanggapi hasil tersebut, Ahmad Giri Akbar menegaskan kembali fungsi vital lembaga yang ia pimpin. Ia mendesak jajaran eksekutif tidak sekadar menjadikan LHP BPK sebagai dokumen pengarsipan, tetapi sebagai landasan pacu untuk merombak pelayanan publik.
Melalui forum paripurna ini, para wakil rakyat mendorong seluruh instansi terkait untuk bergerak cepat merespons rekomendasi temuan BPK. Mereka mematok target yang jelas, yakni mewujudkan sistem pemerintahan yang jauh lebih transparan, akuntabel, efektif, dan efisien. Seluruh upaya perbaikan tata kelola ini bermuara pada satu tujuan utama: mendongkrak kesejahteraan seluruh masyarakat Provinsi Lampung. (Rls)










