Bandar Lampung (Terdidik.id) – Momentum Hari Buruh Internasional atau May Day tahun 2026 menjadi ajang protes besar-besaran bagi gerakan rakyat di Lampung. Pusat Perjuangan Rakyat Lampung (PPRL) bersama berbagai elemen masyarakat sipil turun ke jalan untuk menyuarakan perlawanan terhadap apa yang mereka sebut sebagai konsolidasi kapitalisme global yang semakin agresif. Aksi ini menyoroti bagaimana kelas pekerja saat ini harus memikul beban berat akibat inflasi, gelombang PHK massal, dan penghancuran jaminan sosial yang dipicu oleh konflik kekuatan besar dunia.
Koordinator Pusat Perjuangan Rakyat Lampung (PPRL), Yohanes Joko Purwanto, dalam orasinya menegaskan bahwa kapitalisme hari ini tidak bekerja sendirian, melainkan berkelindan erat dengan imperialisme dan militerisme. Menurutnya, dominasi modal global saat ini dipertahankan melalui tekanan utang dan perjanjian internasional yang timpang. Kondisi ini menempatkan buruh semata-mata hanya sebagai alat produksi, bukan sebagai manusia yang memiliki hak atas kehidupan yang bermartabat.
Represi Negara dan Krisis di Daerah
Sejalan dengan keprihatinan tersebut, Direktur LBH Bandar Lampung, Prabowo Pamungkas (Bowo), melihat adanya tren peminggiran buruh yang dilakukan secara sistematis oleh negara. Bowo menyoroti bagaimana kebijakan ketenagakerjaan di Indonesia justru melegitimasi fleksibilitas kerja yang eksploitatif, seperti sistem kontrak berkepanjangan dan praktik outsourcing.
Ia memberikan contoh nyata mengenai gelombang penolakan terhadap regulasi yang dianggap menyengsarakan, seperti Undang-Undang Cipta Kerja, yang justru sering kali dijawab dengan tindakan represif oleh aparat keamanan. “Alih-alih menyejahterakan, negara justru semakin meminggirkan kita. Kita menolak aturan yang menyengsarakan, tapi yang kita dapati justru kekerasan, intimidasi, dan penangkapan sewenang-wenang,” tegas Bowo dalam orasinya.
Ia sangat menyayangkan bahwa meski rakyat telah melancarkan protes keras, aturan-aturan yang merugikan tersebut tetap diberlakukan tanpa evaluasi yang berarti. Kekecewaan ini pun semakin diperparah dengan lemahnya pengawasan ketenagakerjaan di Provinsi Lampung, yang membiarkan pelanggaran hak-hak pekerja terus berlanjut tanpa sanksi tegas dari pemerintah.
Penyempitan Ruang Demokrasi dan Isu Agraria
Selain persoalan upah dan status kerja, massa aksi juga menyoroti penyempitan ruang demokrasi di Indonesia. Yohanes Joko Purwanto menyebutkan bahwa kriminalisasi terhadap aktivis, intimidasi gerakan rakyat, serta kekerasan struktural terhadap perempuan di tempat kerja menunjukkan tanda-tanda bahaya bagi masa depan demokrasi. Di sektor agraria, konflik tanah masih menjadi luka menganga karena keberpihakan negara pada korporasi melalui pemberian Hak Guna Usaha (HGU) yang merampas ruang hidup masyarakat adat dan petani.
Situasi ini semakin mengkhawatirkan dengan adanya ekspansi militer ke ranah sipil yang menandai kembalinya logika militerisme. Tanpa adanya perlawanan kolektif yang kuat, PPRL meyakini bahwa kelas pekerja akan terus menjadi korban dari sistem yang memang tidak dirancang untuk melindungi mereka.
17 Tuntutan May Day di Lampung
Sahkan RUU Ketenagakerjaan yang pro-buruh dan melibatkan serikat buruh secara aktif.
Hapuskan sistem kerja fleksibel termasuk sistem kontrak dan outsourcing.
Berikan perlindungan dan jaminan sosial bagi pekerja platform digital, media, medis, maritim, kebun, tenaga pendidik, dan kurir.
Wujudkan upah layak nasional dan kerja layak bagi seluruh buruh.
Hapuskan diskriminasi dan kekerasan terhadap perempuan di tempat kerja.
Tuntaskan konflik agraria dan wujudkan reforma agraria sejati.
Hentikan intimidasi, represifitas, dan kriminalisasi atas kritik rakyat.
Berikan jaminan pendidikan dan kesehatan gratis untuk seluruh rakyat.
Sahkan RUU Sisdiknas yang pro-rakyat dan melibatkan partisipasi publik.
Usut tuntas kasus Andrie Yunus dan adili pelaku di peradilan umum.
Cabut UU TNI dan kembalikan peran militer ke barak demi supremasi sipil.
Stop perang, kembalikan posisi Indonesia ke Non-Blok, serta keluar dari BOP, ART, dan perjanjian militer lainnya.
Cabut HGU PT BSA dan kembalikan tanah kepada masyarakat adat.
Batalkan rencana Rindam yang merampas tanah rakyat.
Tuntaskan masalah banjir di Bandar Lampung dan penuhi seluruh hak korban banjir.
Sediakan Ruang Terbuka Hijau (RTH) publik minimal 30% bagi masyarakat.
Penuhi hak-hak normatif pekerja BUMD di Lampung serta seluruh hak buruh PT San Xiong Steel Indonesia. (**)







