UU PRT: Menagih Pemulihan Martabat Pekerja

Sudut Pandang2 Dilihat
Ketua Harian Lab for Democracy (LDS)
Aprizal Sopian

Pekerja Rumah Tangga (PRT) memiliki peran yang sangat vital dalam kehidupan sehari-hari banyak keluarga serta roda perekonomian. Tugas mereka mencakup aspek yang luas, mulai dari merawat anak-anak dan lansia, hingga membersihkan rumah, memasak, dan mencuci. Kehadiran mereka memberikan ketenangan bagi banyak orang yang bekerja di sektor publik. Namun, meskipun perannya sentral, PRT tetap berada dalam posisi yang sangat rentan terhadap eksploitasi, diskriminasi, dan minimnya perlindungan hukum.

Data dari International Labour Organization (ILO) mengestimasikan jumlah PRT di Indonesia mencapai 1,22 juta orang pada tahun 2018, yang hampir seluruhnya adalah perempuan. Senada dengan hal tersebut, Lita Anggraini, Koordinator Jaringan Nasional Advokasi Pekerja Rumah Tangga (JALA PRT), mencatat terdapat 1.063 kasus kekerasan yang dialami PRT yang berani melapor. Angka ini diduga hanyalah puncak gunung es; masih banyak kasus kekerasan lain yang tidak terpublikasi atau tidak dilaporkan.

Upaya menghadirkan payung hukum melalui RUU PRT sejatinya telah diajukan ke DPR RI melalui JALA PRT sejak tahun 2004. Meski masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) pada 2010, perjalanannya sangat tidak mulus dan nasibnya kian tidak menentu pada 2019. Penundaan pembahasan di Badan Musyawarah (Bamus) pada 2021 sempat membuat harapan para pekerja kian meredup. Situasi ini memicu kritik keras dan desakan publik agar lembaga legislatif segera mengawal RUU tersebut.

Titik terang muncul ketika Presiden ke-7 RI memerintahkan Menteri Hukum dan HAM serta Menteri Ketenagakerjaan untuk berkonsultasi dengan DPR guna mempercepat penggarapan RUU tersebut. Komitmen ini dilanjutkan oleh Presiden ke-8 RI pada peringatan Hari Buruh Internasional, 1 Mei 2025, yang berjanji akan mendorong pengesahan RUU PPRT menjadi undang-undang. Setelah penantian panjang selama dua dekade, UU PRT akhirnya disahkan pada April 2026. Hal ini menandakan kemenangan besar bagi jutaan orang yang menanti kepastian hukum.

Namun, pengesahan ini perlu kita lihat lebih jauh; ini bukan sekadar regulasi semata. Komitmen kita terhadap kesetaraan gender, keadilan, dan kualitas demokrasi akan diuji: apakah undang-undang ini akan menjadi realitas baru atau hanya sekadar wacana?

Secara historis, kisah eksploitasi manusia telah ada sejak ribuan tahun lalu, berevolusi dari praktik umum di zaman kuno hingga menjadi komoditas ekonomi global di era modern. Dalam teori kontrak sosial, konsep perbudakan atau eksploitasi manusia dipandang sebagai kejahatan mutlak karena kebebasan adalah hak kodrati yang tidak dapat ditanggalkan. Perbudakan adalah hal yang absurd dan tidak sah secara hukum maupun moral.

Realitas modern menunjukkan bahwa diksi “pembantu” sering kali membuat PRT tidak dipandang sebagai subjek hukum, sehingga mereka kehilangan perlindungan dan kesetaraan di muka hukum. Ironisnya, pernyataan verbal dari pejabat publik yang melegitimasi istilah tersebut seolah mengukuhkan praktik perbudakan modern. Padahal, martabat PRT seharusnya dipulihkan melalui kehadiran undang-undang ini.

Data Catatan Tahunan (CATAHU) Komnas Perempuan menunjukkan bahwa sepanjang 2019–2023, terdapat 25 kasus PRT yang diadukan. Sementara itu, data JALA PRT mencatat angka yang jauh lebih besar, yakni 2.641 kasus kekerasan terhadap PRT pada periode 2018–2023. Kondisi di ruang privat ini menunjukkan tren yang terus meningkat. Bahkan, pengawasan KPAI pada tahun 2020 menemukan bahwa 30% Anak dalam Bentuk Pekerjaan Terburuk (BPTA) merupakan PRT anak. Ironisnya, banyak kasus penyiksaan dan eksploitasi seksual terhadap PRT anak berakhir tanpa proses hukum karena pencabutan laporan oleh orang tua atau wali.

Kejahatan yang terjadi sering kali dianggap “biasa” karena minimnya konsekuensi hukum, yang didorong oleh dominasi nafsu terhadap pihak yang dianggap lemah. Ditambah lagi dengan tekanan psikis dan kesepakatan upah sepihak oleh majikan yang menyerupai transaksi jual beli tenaga kerja secara tidak adil.

Oleh karena itu, UU PRT harus memastikan bahwa hak dasar manusia—yakni hak untuk hidup, kebebasan, dan kepemilikan ekonomi—terpenuhi sebagai kewajiban pemerintah. Sebagai negara demokrasi, negara wajib hadir memberikan perlindungan bagi seluruh warga negaranya. Demokrasi tidak boleh berhenti di depan pintu rumah; negara wajib memastikan keadilan tegak bahkan dalam ranah domestik.

Pengesahan UU PRT adalah upaya rakyat menagih janji kepada pemangku kebijakan agar demokrasi kita tidak membiarkan “lubang hitam” diskriminasi sistematis terus menganga. Ini adalah sikap bijak negara untuk menunjukkan bahwa keberadaban sebuah bangsa dilihat dari cara ia memperlakukan kelompok yang paling rentan. Mengesahkan dan mengawal undang-undang ini adalah cara kita memanusiakan manusia di rumah kita sendiri.

Ini bukan sekadar formalitas aturan, melainkan momen krusial bagi demokrasi untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan hak asasi manusia bagi pekerja rumah tangga. Mari kita kawal bersama agar undang-undang ini benar-benar mengakhiri praktik eksploitasi dan menciptakan hubungan yang harmonis serta manusiawi, bukan sekadar menjadi wacana belaka. (**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *