Yulizar Lubay
(Fiksionis, aktor, dan pengasuh divisi teater UKMF KSS FKIP UNILA)
Program prioritas Makan Bergizi Gratis (MBG) yang dijalankan pemerintah Indonesia sangat bagus dan mulia seandainya, sekali lagi seandainya, tepat sasaran dan tepat guna dan tidak bertolak belakang dengan narasi efisensi yang selama ini diamplifikasi dan diglorifikasi oleh negara.
Narasi efisiensi telah mengendon di bawah sadar manusia Indonesia dan menjadi diksi yang sangat populer di lidah kita. Diksi ini diucapkan di mana-mana oleh kelas sosial apa saja. Ia menjadi obrolan sehari-hari ibu-ibu di pasar, tukang ojek online di pangkalan, tukang sate keliling, guru honorer, dan masih banyak lagi yang lainnya.
Efisiensi. Efisiensi. Apa sih sebenarnya definisi efisiensi? Efisiensi, dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) berarti ketepatan cara (usaha, kerja) dalam menjalankan sesuatu (dengan tidak membuang waktu, tenaga, dan biaya). Jadi sudah jelas bahwa efisiensi bukanlah kerja atau usaha yang membuang-buang banyak waktu dan tenaga, dan terutama biaya. Ya, biaya. Harus hemat biaya. Mari kita ulang sekali lagi: hemat biaya.
Namun, masalahnya, narasi efisiensi ini mengandung ironi jika disandingkan dengan program MBG yang bisa menyerap sampai 7 persen anggaran negara, dalam hal ini anggaran pendidikan yang persentasenya harus menyentuh angka 20 persen atau sekitar Rp757 triliun dari total belanja negara yang menyentuh angka Rp3.800 triliun. Ironi semakin nyata saat kita melihat besarnya usulan anggaran yang menyentuh angka Rp335 triliun, yang kemudian direvisi menjadi Rp268 triliun; anggaran itu diambil dari anggaran pendidikan yang memiliki total sekitar Rp757 triliun, menurut data Harian Kompas melalui opini Ahmad Arif pada 15 April 2026.
Dalam berita yang banyak beredar di media massa, tak satu pun negara, misalnya Cina, Jepang, Brazil, atau India, yang menjalankan program serupa MBG ini sampai menyentuh angka 7 persen, sebab rata-rata mereka hanya menggunakan 1 persen atau di bawah 1 persen dari total anggaran negara. Brazil, misalnya, menurut laporan CNBC Indonesia (2024), melalui program MBG bernama Programa Nacional de Alimentação Escolar (PNAE), telah berhasil memberi makan lebih dari 40 juta anak sekolah dengan anggaran tahunan menyentuh R$4 miliar (US$764 juta) atau sekitar Rp11,98 triliun (kurs US$ 1= Rp15.680). Sebuah program yang tepat sasaran karena dipilih benar-benar.
Perbandingan di atas, meskipun setiap negara memiliki persoalan yang berbeda, dapat dijadikan bahan refleksi bersama untuk mempertimbangkan kembali program MBG yang dinilai sangat sukses oleh negara, dengan mengesampingkan kasus-kasus keracunan di berbagai wilayah di Indonesia yang dialami anak-anak sekolah, terutama lagi soal penggunaan anggaran yang dipakai untuk membeli item-item barang di luar urusan pergizian.
Untuk menindaklanjuti kasus keracunan dan pembelanjaan yang berlebihan, negara, melalui Badan Gizi Nasional (BGN), harusnya segera melakukan evaluasi pengawasan gizi dan menemukan urgensi dari program MBG ini, misalnya dengan habis-habisan mengamalkan efisiensi, yaitu berhenti membeli mobil, motor, kaos kaki, dan seterusnya dan sebaginya, segala sesuatu yang tak berhubungan dengan perut dan otak. Atau bisa juga dengan cara membatasi program MBG ini hanya untuk para siswa dan ibu-ibu hamil yang tersebar di wilayah 3T (Terdepan, Terluar, dan Tertinggal) di Indonesia tercinta.
Melalui koordinasi atau relasi kemitraan yang berkelanjutan dengan Kementerian Desa (Kemendes), Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), serta Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), seharusnya BGN akan lebih mudah menjalankan program MBG ini dan tidak perlu menghabiskan biaya yang luar biasa banyaknya. Political Will semacam ini sangat diperlukan untuk benar-benar mengentaskan stunting atau gizi buruk di Indonesia.
Pemerintah, dengan kapasitasnya sebagai penyelenggara negara, mestinya mampu memetakan wilayah 3T ini, sehingga program MBG benar-benar menemukan faedahnya dan sejalan dengan narasi efisiensi yang selama ini diamplifikasi. Di Provinsi Lampung, misalnya, pemerintah bisa memilih dan menentukan kabupaten mana saja yang memerlukan program MBG ini. Dari 15 kabupaten kota yang ada di Provinsi Lampung, BGN dapat memilih sekolah mana saja yang termasuk dalam wilayah 3T.
Daerah mana saja di Lampung ini yang masuk sebagai wilayah 3T? Menurut data Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Transmigrasi PMDT (2023), terdapat 38 desa tertinggal yang tersebar di 8 kabupaten (Lampung Timur, Lampung Selatan, Mesuji, Pesisir Barat, Tanggamus, Lampung Utara, Way Kanan, dan Tulang Bawang). 38 desa tertinggal yang tersebar di 8 kabupaten ini sangatlah sedikit bila dibanding dengan total desa yang ada di seluruh Lampung yang mencapai 2.446 desa. Artinya, BGN bisa melokalisir, meminimalisir, dan melakukan praktik efisiensi anggaran MBG hanya kepada 38 desa tertinggal saja: baik untuk para siswa maupun ibu-ibu hamil.
Demikianlah. Kalau tidak lekas melakukan evaluasi, maka artinya pemerintah Indonesia tidak benar-benar memiliki Political Will untuk menangani masalah stunting atau gizi buruk yang dialami manusia Indonesia. Bukan tidak mampu, melainkan Political Will-nya tidak ada dalam nawaitu semacam itu.(**)








