Pembangunan Atau Ekosida?: Membedah Paradoks Keamanan Pangan di Jantung Papua

Kita sering diberitahu bahwa kemajuan membutuhkan pengorbanan. Namun, apa jadinya jika “pengorbanan” yang dimaksud adalah penghancuran total sebuah ekosistem yang telah bernapas selama ribuan tahun?

Di jantung Papua, sebuah tragedi sedang berlangsung di bawah bendera megah bernama Proyek Strategis Nasional. Ribuan, bahkan ratusan ribu hektare hutan primer yang menjadi benteng terakhir pertahanan iklim kita, tumbang bukan oleh bencana alam, melainkan oleh alat berat yang digerakkan oleh instruksi negara.

Narasi pemerintah selalu terdengar mulia: ketahanan pangan. Kita diminta percaya bahwa membabat hutan seluas ratusan ribu lapangan bola di Merauke adalah satu-satunya cara agar perut bangsa tetap kenyang. Ada paradoks berdarah di balik angka-angka ekonomi tersebut. Saat alat berat mulai meraung, bukan hanya pohon yang tumbang, melainkan juga identitas masyarakat adat yang tercerabut. Sumber pangan alami dihancurkan untuk diganti komoditas industri, dan siklus air yang menghidupi tanah Papua diputus secara paksa. Kita tidak lagi berbicara tentang pelanggaran administrasi atau sekadar polusi sungai; kita sedang menyaksikan ekosida, sebuah pembunuhan sistematis terhadap lingkungan hidup yang bersifat permanen, meluas, dan tak dapat dipulihkan.

Tulisan ini akan membongkar bagaimana hukum di negeri ini justru menjadi perisai bagi para pelaku perusakan dan mengapa ambisi pangan kita saat ini mungkin adalah naskah kepunahan yang sedang kita tulis sendiri. Apakah kita benar-benar sedang membangun peradaban, atau secara sadar merancang kiamat ekologis di tanah kita sendiri?

Ekosida: Memutus Urat Nadi Kehidupan yang Tak Bisa Disambung Uang

Namun, sebelum menelusuri lebih jauh debu-debu yang beterbangan di tanah Papua, kita perlu berhenti sejenak dan bertanya: mengapa kita tidak lagi cukup menggunakan istilah “kerusakan lingkungan” atau “pencemaran”? Jawabannya terletak pada satu kata yang kini menggetarkan meja-meja hijau di dunia: ekosida.

Selama berpuluh-puluh tahun, logika hukum kita telah dijinakkan oleh uang. Jika sebuah sungai tercemar, perusahaan cukup membayar denda. Jika hutan gundul, mereka cukup membayar Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH). Seolah-olah setiap luka yang kita torehkan pada alam memiliki label harga yang bisa dilunasi. Namun, ekosida datang untuk meruntuhkan kesombongan itu. Ia lahir dari kesadaran pahit bahwa ada kerusakan yang begitu masif, luas, dan permanen sehingga tidak ada jumlah rupiah atau dolar pun yang mampu menyambung kembali urat nadi kehidupan yang telah putus.

Secara fundamental, ekosida adalah pengakuan hukum bahwa merusak ekosistem dalam skala besar bukan lagi sekadar pelanggaran administratif, melainkan sebuah kejahatan moral yang setara dengan kejahatan perang. Ia bukan hanya tentang pohon yang tumbang, melainkan tentang hilangnya kemampuan alam untuk menopang kehidupan manusia di masa depan. Ekosida harus dilihat sebagai sebuah doktrin hukum yang berusaha mengubah cara dunia memandang kerusakan lingkungan, dari sekadar pelanggaran administratif menjadi kejahatan kemanusiaan yang serius.

Secara etimologis, ekosida berasal dari bahasa Yunani oikos (rumah/rumah tangga) dan bahasa Latin caedere (membunuh). Jadi, secara harfiah ekosida berarti membunuh rumah kita—sebuah pengertian yang akurat untuk menggambarkan pembabatan kawasan hutan secara besar-besaran yang turut mematikan ekosistem di dalamnya.

Dalam ranah hukum, ekosida didefinisikan sebagai tindakan manusia yang dilakukan dengan sengaja atau karena kelalaian besar yang menyebabkan kerusakan ekosistem secara permanen, luas, dan parah sehingga mengancam kelangsungan hidup penghuninya. Dunia internasional melalui Independent Expert Panel (IEP)—kelompok 12 pakar hukum internasional yang dibentuk pada akhir 2020—telah merumuskan “Tiga Pilar Kiamat Ekologis” sebagai tolok ukur kejahatan ekosida:

1. Severe (Parah): Kerusakan yang mengakibatkan perubahan negatif yang merugikan, menciptakan gangguan, atau kerusakan pada bagian mana pun dari lingkungan, termasuk dampak serius terhadap kehidupan manusia atau sumber daya alam. Di Papua, ini berarti hilangnya keanekaragaman hayati yang tak tergantikan dan hancurnya ruang hidup masyarakat adat.

2. Widespread (Meluas): Kerusakan yang melampaui wilayah geografis yang terbatas, melintasi batas negara, atau diderita oleh seluruh ekosistem atau sejumlah besar manusia. Pembabatan ratusan ribu hektare hutan Papua memengaruhi stabilitas iklim regional akibat pelepasan karbon global.

3. Long-Term (Berjangka Panjang): Kerusakan yang tidak dapat dipulihkan melalui pemulihan alami dalam jangka waktu yang wajar. Mengubah hutan hujan purba menjadi perkebunan monokultur tebu atau sawit adalah luka permanen yang tidak akan sembuh bahkan dalam hitungan generasi.

Ekosida memberikan kerangka baru dalam melihat kejahatan lingkungan. Jika selama ini hukum kita hanya mengenal tanggung jawab administratif terhadap korporasi, ekosida menuntut tanggung jawab pidana individual pada pelaku. Bagi aktivis dan praktisi hukum, wacana ekosida menjadi angin segar untuk mengubah tatanan hukum yang berwatak antroposentris menjadi ekosentris.

Namun, di Indonesia, parameter internasional ini berbenturan keras dengan tembok tebal bernama “Kepentingan Nasional”. Tindakan yang di dunia internasional mulai dikutuk sebagai kejahatan kemanusiaan, di tanah air justru dipahat sebagai prestasi pembangunan.

Bom Waktu di Merauke: Meneropong Ekosida di Timur Indonesia

Saat kita menoleh ke arah timur Indonesia, pemandangan yang tersaji bukan lagi peta pembangunan, melainkan peta penghancuran yang terencana. Deru mesin berat di jantung Merauke hari ini adalah lonceng kematian bagi benteng terakhir pertahanan iklim kita.

Di balik debu lahan merah yang terhampar luas, terdapat luka yang jauh lebih dalam daripada sekadar hilangnya pepohonan. Kita sedang menyaksikan proses sadar memutus urat nadi kehidupan masyarakat asli Papua. Apa yang dipoles dalam laporan kementerian sebagai “pembangunan strategis” sebenarnya adalah operasi penghancuran sistemik yang memenuhi kriteria kiamat ekologis. Ketika negara menerbitkan izin untuk meratakan ratusan ribu hektare hutan primer, ia sebenarnya sedang memberikan lisensi untuk melakukan pembunuhan terhadap ekosistem yang mustahil dipulihkan.

Data di lapangan menunjukkan bahwa proyek di Merauke berdampak langsung pada lebih dari empat puluh kelompok marga masyarakat adat, termasuk suku Malind, Maklew, Khimak, dan Yeinan. Bagi suku-suku ini, hutan adalah supermarket alami, apotek hidup, sekaligus ruang spiritual. Dengan hilangnya hutan sagu dan wilayah ulayat, negara sebenarnya sedang melakukan “amputasi” budaya. Masyarakat adat yang selama berabad-abad berdaulat dengan pangan lokalnya kini dipaksa menjadi buruh di tanah sendiri, terjebak dalam ketergantungan ekonomi industri yang asing bagi mereka.

Kondisi ini menyingkap paradoks hukum yang berbahaya. Melalui rekayasa regulasi seperti status Proyek Strategis Nasional (PSN), tindakan yang secara ekologis dikategorikan kejahatan masif justru mendapatkan proteksi hukum. Hukum tidak lagi berfungsi sebagai pengendali perusakan, melainkan menjadi perisai legitimasi eksploitasi. Stempel resmi negara menjadikan ekosida ini terstruktur. Kehancuran alam dianggap sebagai “biaya sah” demi mencapai target pertumbuhan ekonomi yang semu.

Menjinakkan Sumbu Sebelum Ledakan: Sebuah Seruan Keadilan

Apa yang terjadi di Merauke adalah bukti kegagalan paradigma pembangunan yang memuja paham antroposentrisme. Kita tidak bisa lagi membenarkan penghancuran hutan primer atas nama “ketahanan pangan” jika prosesnya melanggar hak dasar masyarakat adat dan merusak fungsi ekologis secara permanen.

Untuk menghentikan tren ini, Indonesia perlu segera memperbarui instrumen hukumnya dengan memasukkan unsur ekosida ke dalam sistem peradilan pidana. Tanpa ancaman pidana berat bagi individu di balik korporasi dan pengambil kebijakan, pembangunan di Papua akan terus menjadi celah bagi impunitas. Kita butuh hukum yang tegas menyatakan bahwa merusak ekosistem penting bukan lagi sekadar pelanggaran administratif yang bisa selesai dengan denda.

Pemerintah juga harus melakukan evaluasi total terhadap status PSN yang mencakup wilayah hutan primer dan tanah ulayat. Keadilan tidak akan tercapai selama masyarakat adat terus diposisikan sebagai hambatan pembangunan, bukan sebagai pemilik sah atas tanah tersebut. Pengakuan terhadap hak kelola ulayat harus menjadi syarat mutlak, bukan sekadar pelengkap administratif.

Papua adalah wilayah terakhir dengan cadangan hutan paling signifikan. Jika pola di Merauke dibiarkan, kita sedang mempercepat krisis iklim yang akan memukul seluruh Indonesia. Menjinakkan “bom waktu” ekologis berarti menuntut transparansi dan akuntabilitas dari setiap kebijakan agraria. Kita tidak boleh membiarkan pembangunan nasional menghancurkan daya dukung alam.

Sebagai penutup, sudah saatnya kita menggeser fokus dari angka pertumbuhan ekonomi menuju keberlanjutan hidup yang nyata. Pembangunan tidak boleh dilakukan dengan mematikan sumber pangan mandiri masyarakat lokal demi kepentingan industri. Sebelum kerusakan di Merauke mencapai titik nadir, negara harus hadir memprioritaskan keselamatan di atas investasi. Tidak ada kedaulatan pangan yang bisa dicapai di atas tanah yang telah mati secara ekologis. (**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *