Polda Lampung Bongkar Tambang Emas Ilegal di Way Kanan, Negara Rugi Rp1,3 Triliun

Bandar Lampung (Terdidik.id) – Kepolisian Daerah (Polda) Lampung menindak tegas praktik pertambangan emas ilegal berskala besar di Kabupaten Way Kanan. Dalam operasi besar-besaran yang berlangsung Minggu (8/3/2026), polisi mengamankan 24 orang dan menyita puluhan alat berat di kawasan perkebunan PTPN I Regional 7.

Kapolda Lampung, Irjen Pol. Helfi Assegaf mengungkapkan, penyidik kini telah menetapkan 14 orang sebagai tersangka. Operasi ini menyasar tiga wilayah utama, yakni Kecamatan Blambangan Umpu, Umpu Semenguk, dan Baradatu.

“Penegakan hukum ini merupakan komitmen kami untuk menghentikan aktivitas tambang ilegal yang merusak lingkungan dan merugikan negara,” tegas Irjen Pol. Helfi dalam ekspose di Mapolda Lampung, Selasa (10/3/2026).

Aktivitas ilegal yang telah berjalan selama 1,5 tahun ini menimbulkan kerugian negara fantastis mencapai Rp1,3 triliun. Angka tersebut muncul berdasarkan estimasi produksi harian yang sangat tinggi. Polisi mendeteksi sekitar 315 mesin beroperasi dengan kemampuan produksi total mencapai 1.575 gram emas per hari. Dengan harga emas Rp1,8 juta per gram, para pelaku meraup pendapatan ilegal sekitar Rp73,7 miliar per bulan.

Modus Bagi Hasil dan Kerusakan Lingkungan

Dalam menjalankan aksinya, para pelaku menguasai sekitar 200 hektare lahan milik PTPN I Regional 7. Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung, Kombes Pol Heri Rusyaman menjelaskan, terdapat skema bagi hasil dalam praktik ini. Penambang mendapatkan bagian 70 persen, sementara 30 persen sisanya mengalir ke pihak yang mengklaim sebagai pemilik lahan.

“Kami tengah mendalami apakah ada keterlibatan oknum perkebunan atau murni klaim masyarakat. Pihak PTPN merasa dirugikan karena wilayahnya menjadi lokasi tambang,” ujar Kombes Pol Heri.

Selain kerugian materiil, Polda Lampung menyoroti ancaman kerusakan ekosistem yang permanen. Penggunaan zat kimia berbahaya seperti merkuri dan sianida di bantaran Sungai Betih menjadi perhatian serius. Polisi segera berkoordinasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) dan Kementerian ESDM untuk menghitung total dampak kerusakan alam.

Dalam operasi ini, petugas menyita barang bukti berupa 41 unit ekskavator, 24 mesin dompleng, 47 jerigen solar, serta sejumlah kendaraan operasional. Para tersangka kini terjerat Undang-Undang Minerba dengan ancaman pidana penjara hingga lima tahun. Polisi memastikan akan terus memburu aktor intelektual di balik jaringan tambang emas ilegal tersebut. (**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed