Bandar Lampung (Terdidik.id) — Penyidik Polda Lampung kembali menetapkan satu orang tersangka baru dalam kasus dugaan aktivitas tambang emas ilegal di Kabupaten Way Kanan. Tersangka baru tersebut diketahui merupakan bagian dari pihak Toko Emas JSR yang diduga kuat memiliki keterkaitan dengan operasional tambang tersebut.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Lampung, Kombes Pol Heri Rusyaman, membenarkan penetapan tersangka tersebut. Kendati demikian, pihak kepolisian masih merahasiakan identitas serta peran spesifik dari tersangka baru ini.
Heri menegaskan bahwa penyidik masih melakukan pendalaman intensif terhadap pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam pusaran kasus ini.
“Nanti, masih kami dalami,” ujar Kombes Pol Heri Rusyaman melalui pesan singkat WhatsApp, Rabu, 8 April 2026.
Menurutnya, saat ini tim penyidik tengah fokus melengkapi barang bukti (BB) tambahan. Setelah seluruh bukti dirasa cukup, Polda Lampung berencana untuk menggelar konferensi pers secara terbuka guna memaparkan detail kasus kepada publik.
“Kami akan ekspose jika barang bukti yang kita gelar sudah lengkap,” pungkasnya.
Sebagai informasi, Polda Lampung sebelumnya telah melakukan penggeledahan di Toko Emas JSR yang berlokasi di Jalan Kamboja, Kelurahan Enggal, Kota Bandar Lampung, pada Kamis (2/4/2026).
Penggeledahan tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut atas temuan adanya keterlibatan toko tersebut dalam jaringan tambang emas ilegal di Way Kanan.
Hingga saat ini, total tersangka yang telah ditetapkan oleh Polda Lampung dalam perkara tambang ilegal ini mencapai 14 orang. Selain itu, kepolisian juga mengamankan dan memeriksa 12 orang saksi lainnya untuk memperkuat konstruksi hukum kasus tersebut. (**)












