Simak Jadwal dan Mekanisme SPMB SMA-SMK Lampung 2026

Humaniora6 Dilihat

Bandar Lampung (Terdidik.id) – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung resmi merilis petunjuk teknis Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) untuk jenjang SMA dan SMK tahun ajaran 2026/2027. Kebijakan ini menjadi panduan krusial bagi ribuan calon siswa yang membidik kursi di sekolah negeri unggulan maupun reguler di seluruh Bumi Ruwa Jurai.

Pemerintah Provinsi Lampung menegaskan bahwa seluruh proses pendaftaran hingga daftar ulang berlangsung tanpa pungutan biaya alias gratis. Hal ini sejalan dengan prinsip penyelenggaraan yang objektif, transparan, akuntabel, dan berkeadilan.

Kalender Penting: Jangan Sampai Terlewat!

Proses seleksi terbagi menjadi beberapa gelombang berdasarkan jenjang pendidikan. Para orang tua dan calon siswa wajib mencatat tanggal-tanggal berikut agar tidak kehilangan kesempatan:

  • SMA Unggul (Semua Jalur): Pendaftaran online dimulai pada 2 hingga 5 Juni 2026. Pengumuman hasil seleksi akan dilakukan pada 11 Juni 2026.

  • SMA Reguler & SMK (Semua Jalur): Pendaftaran berlangsung pada 15 hingga 19 Juni 2026. Khusus untuk jenjang SMK, panitia akan menggelar Tes Bakat dan Minat pada 20 Juni 2026.

  • Pengumuman Akhir & Daftar Ulang: Hasil untuk jalur reguler dan SMK terbit pada 24 Juni 2026, diikuti proses daftar ulang hingga 25 Juni 2026.

Seluruh siswa yang diterima akan memulai hari pertama sekolah secara serentak pada 13 Juli 2026, yang diawali dengan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS).

Pembagian Jalur Masuk dan Kuota

Sistem SPMB 2026 menyediakan empat jalur utama dengan proporsi kuota yang berbeda:

  1. Jalur Domisili (Minimal 30%): Mengutamakan calon murid yang tinggal di dalam wilayah penerimaan yang telah ditetapkan. Khusus SMA Unggul, jalur ini mewajibkan Tes Potensi Akademik (TPA) sebagai salah satu instrumen seleksi.

  2. Jalur Prestasi (Minimal 35%): Jalur ini mengakomodasi siswa dengan prestasi akademik maupun non-akademik. Untuk SMA Reguler, kuota terbagi menjadi prestasi nilai rapor (21%), sains/riset (3%), hingga Hafiz Qur’an (3%).

  3. Jalur Afirmasi (Minimal 30%): Diperuntukkan bagi keluarga ekonomi tidak mampu dan penyandang disabilitas. Syarat mutlak bagi pendaftar ekonomi tidak mampu adalah memiliki KIP, PKH, atau KKS; sedangkan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) tidak berlaku dalam jalur ini.

  4. Jalur Mutasi (Maksimal 5%): Memfasilitasi perpindahan tugas orang tua/wali serta bagi anak guru di tempatnya mengajar.

Mekanisme Pendaftaran dan Dokumen Wajib

Pendaftaran SMK dilakukan secara daring (online) untuk 50 sekolah melalui situs lampung.siap-spmb.com atau lampung.spmb.id, sementara 60 SMK lainnya melayani pendaftaran luring (offline) dengan mendatangi sekolah tujuan.

Calon siswa harus menyiapkan berkas digital maupun fisik berupa Ijazah/SKL, Akte Kelahiran, Kartu Keluarga (KK) yang terbit minimal satu tahun sebelum mendaftar, rapor semester 1-5, serta Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) bermaterai Rp 10.000.

Panitia juga mengingatkan siswa yang sudah diterima di SMA Unggul bahwa sistem akan memblokir data mereka secara otomatis sehingga tidak dapat lagi mengikuti seleksi di SMA Reguler. Oleh karena itu, pemilihan jalur dan sekolah harus dilakukan dengan pertimbangan yang matang sejak awal. (**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *