WPFD 2026: Menggugat Regulasi yang Menutup Ruang Merdeka Jurnalis

Berita, Humaniora22 Dilihat

Bandar Lampung (Terdidik.id) — Ekosistem demokrasi di Indonesia, khususnya di tingkat daerah, menghadapi gempuran represi gaya baru melalui instrumen regulasi digital. Hal ini menjadi sorotan utama dalam diskusi publik memperingati Hari Kebebasan Pers Sedunia (World Press Freedom Day) 2026 yang berlangsung di Biruni Cafe, Bandar Lampung, Kamis (7/5/2026). Acara kolaborasi antara UKPM Teknokra Universitas Lampung dan AJI Bandar Lampung ini membedah fenomena jurnalis yang kian terjepit di tengah bayang-bayang kriminalisasi.

Ketua AJI Bandar Lampung, Dian Wahyu Kusuma, menyoroti tajam lahirnya SK Komdigi Nomor 127 Tahun 2026 tentang pemblokiran konten yang ia nilai sebagai ancaman nyata bagi keberlangsungan media independen. Menurutnya, regulasi ini memungkinkan penguasa membungkam suara kritis secara sepihak tanpa mekanisme hukum yang transparan. Dian menegaskan bahwa tekanan nonformal dan pembatasan informasi melalui regulasi membuat praktik sensor kini tampak seolah-olah sah secara hukum namun sangat sulit untuk dilawan oleh jurnalis di daerah.

“Sensor terhadap pemberitaan merupakan bagian dari represi yang kini hadir dalam bentuk yang semakin terselubung. Kondisi tersebut mendorong banyak jurnalis melakukan swasensor demi menjaga keamanan diri,” ujar Dian Wahyu Kusuma dalam sesi diskusi tersebut. Ia juga menambahkan bahwa dunia pers saat ini menghadapi tantangan serius mulai dari disrupsi digital hingga ancaman keselamatan fisik jurnalis seperti teror dan intimidasi yang masih terus terjadi.

Tekanan terhadap ruang gerak informasi ternyata juga merambah hingga ke lingkungan akademis. Pemimpin Umum UKPM Teknokra, Alfian, mengungkapkan bahwa jurnalis kampus saat ini menghadapi kendala administratif yang sistematis. Kebijakan kampus yang menuntut mahasiswa lulus tepat waktu secara tidak langsung membatasi ruang bagi jurnalis mahasiswa untuk mengasah kemampuan jurnalistik dan menjalankan fungsi kontrol sosial di lingkungan universitas.

“Tuntutan agar mahasiswa lulus tepat waktu sering kali membatasi ruang untuk berorganisasi dan mengembangkan kemampuan jurnalistik secara matang,” tegas Alfian. Ia menuntut adanya jaminan ruang aman bagi pers mahasiswa agar tetap independen dan terbebas dari segala bentuk intervensi maupun intimidasi dari pihak birokrasi kampus yang antipati terhadap kritik.

Kritik terhadap dominasi informasi satu arah juga datang dari Penanggungjawab Konsentris.id, Hendri Sihaloho. Ia mengamati tren pembentukan forum-forum komunikasi pemerintah di daerah yang justru berpotensi mencederai demokrasi. Hendri menilai forum tersebut lebih banyak berfungsi sebagai corong kepentingan penguasa ketimbang menyediakan ruang dialog yang adil bagi masyarakat untuk menyampaikan aspirasi atau kritik terhadap kebijakan publik yang bermasalah.

“Pembentukan forum-forum komunikasi pemerintah berpotensi mengganggu demokrasi karena lebih cenderung menyuarakan kepentingan pemerintah daripada menjalankan fungsi kritik,” kata Hendri Sihaloho. Selain masalah regulasi, ia mengingatkan para jurnalis untuk mewaspadai perkembangan teknologi kecerdasan buatan (AI) dan menjamurnya kreator konten yang kini menjadi tantangan baru bagi industri media arus utama dalam mempertahankan standar kualitas berita.

Menutup rangkaian diskusi, Direktur LBH Bandar Lampung, Prabowo Pamungkas, memberikan perspektif mengenai kondisi sosiopolitik yang kian otoriter. Ia melihat adanya kecenderungan stabilitas politik dijadikan tameng oleh pemerintah untuk membungkam kelompok kritis melalui jeratan hukum digital. Prabowo mendesak perlunya perlindungan hukum yang konkret serta penguatan serikat pekerja bagi jurnalis lokal agar mereka memiliki daya tawar yang lebih kuat saat menghadapi kriminalisasi.

“Jurnalis membutuhkan perlindungan hukum, kesejahteraan yang layak, lingkungan kerja yang aman, serta dorongan untuk bergabung dalam serikat pekerja,” tutur Prabowo Pamungkas. Menurutnya, di tengah menyusutnya ruang demokrasi, kelompok media independen merupakan pihak yang paling rentan terhadap tekanan jika tidak mendapatkan dukungan kuat dari masyarakat sipil. Acara berakhir dengan penandatanganan pernyataan bersama untuk tetap menjaga kedaulatan informasi di Lampung. (Rls)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *