Akab, Manem Kelem, Peteng Ndedet

Sudut Pandang2 Dilihat

Prof. Dr. Sudjarwo, MS.
Guru Besar Universitas Malahayati

Diksi bahasa daerah Lahat, Semendo, dan sekitarnya, gelap gulita disebut akab. Masyarakat Lampung Menggala mengenalnya dengan istilah manem kelem, sementara dalam bahasa Jawa dikenal ungkapan peteng ndedet. Ketiganya menggambarkan keadaan ketika malam begitu pekat, cahaya seolah menghilang, dan manusia kehilangan kemampuan melihat jalan di hadapannya. Barangkali, istilah-istilah tersebut layak digunakan untuk menggambarkan suasana kehidupan berbangsa dan bernegara saat ini. Bukan karena matahari tidak lagi terbit, melainkan karena kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara sedang menghadapi ujian yang serius.

Dugaan keterlibatan sejumlah petinggi kepolisian dalam kejahatan siber, khususnya persoalan penyadapan komunikasi presiden dan sejumlah orang, merupakan perkara yang tidak boleh dipandang sebelah mata. Jika dugaan tersebut terbukti melalui proses hukum, persoalannya bukan sekadar pelanggaran teknologi informasi, tetapi menyangkut integritas aparat, kewenangan institusi, keamanan negara, serta perlindungan hak-hak warga negara. Sebab, bagaimana mungkin lembaga yang diberi mandat menjaga keamanan dan menegakkan hukum justru harus menghadapi pertanyaan mengenai dugaan penyalahgunaan kewenangannya sendiri?

Persoalan ini menghadirkan ironi yang sulit diabaikan. Polisi dibekali kewenangan untuk melindungi masyarakat, mengungkap kejahatan, dan menjaga ketertiban. Namun, kewenangan tersebut bukanlah kekuasaan tanpa batas. Ada konstitusi, undang-undang, prosedur, dan etika yang harus menjadi pedoman. Ketika kewenangan diduga digunakan di luar ketentuan hukum, yang dipertaruhkan bukan hanya reputasi individu, melainkan kehormatan institusi dan kepercayaan masyarakat terhadap negara.

Lebih jauh, masyarakat tentu bertanya-tanya, jika komunikasi seorang presiden saja dapat menjadi bagian dari persoalan penyadapan ilegal, bagaimana dengan perlindungan komunikasi rakyat biasa? Apakah privasi masyarakat benar-benar aman? Apakah setiap warga negara memiliki jaminan bahwa percakapan pribadi mereka tidak akan diakses secara sewenang-wenang? Pertanyaan tersebut wajar muncul karena perlindungan hukum seharusnya berlaku bagi semua orang, tanpa membedakan jabatan, kedudukan, maupun kekuatan politik.

Di tengah situasi demikian, rakyat membutuhkan kejelasan, bukan sekadar pernyataan normatif. Masyarakat ingin mengetahui apa yang sebenarnya terjadi, siapa yang bertanggung jawab, bagaimana penyimpangan dapat berlangsung, dan sejauh mana pengawasan internal bekerja. Transparansi menjadi kebutuhan mendesak agar persoalan tidak berkembang menjadi spekulasi yang semakin luas. Sebab, ketika informasi resmi tidak cukup menjawab pertanyaan publik, ruang kosong akan dipenuhi berbagai dugaan, kabar simpang siur, dan ketidakpercayaan.

Kita juga perlu memahami bahwa kepercayaan publik bukan barang yang dapat dibangun hanya melalui slogan, konferensi pers, atau kampanye pencitraan. Kepercayaan lahir dari tindakan nyata, konsistensi, dan keberanian mempertanggungjawabkan kesalahan. Institusi yang kuat bukanlah institusi yang tidak pernah menghadapi persoalan, melainkan institusi yang mampu mengoreksi dirinya secara terbuka ketika terjadi penyimpangan.

Baca juga: Jangan Ada Dusta Diantara Data

Reformasi kepolisian dan lembaga penegak hukum karena itu tidak boleh berhenti pada pergantian jabatan atau pembaruan struktur organisasi. Reformasi harus menyentuh budaya kelembagaan, mekanisme pengawasan, profesionalisme, dan integritas setiap personel. Tidak boleh ada anggapan bahwa jabatan tinggi memberikan kekebalan dari hukum. Sebaliknya, semakin besar kewenangan seseorang, semakin besar pula tanggung jawab yang harus dipikulnya.

Penyelesaian perkara semacam ini harus dilakukan secara independen, objektif, dan transparan. Setiap bukti perlu diuji, setiap dugaan harus diperiksa, dan setiap pihak yang terbukti melakukan pelanggaran harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan hukum. Prinsip praduga tidak bersalah juga harus dihormati agar penegakan hukum tidak berubah menjadi penghakiman berdasarkan opini publik.

Namun, persoalan ini sesungguhnya lebih luas daripada perkara hukum semata. Ada pertanyaan besar mengenai arah kehidupan bernegara. Apakah kekuasaan masih sepenuhnya berada dalam kendali konstitusi? Apakah lembaga-lembaga negara menjalankan fungsi masing-masing dengan penuh tanggung jawab? Apakah pengawasan terhadap aparat benar-benar efektif? Pertanyaan tersebut penting karena demokrasi tidak cukup hanya ditandai dengan pemilihan umum, tetapi juga membutuhkan kepastian hukum, keterbukaan, dan pertanggungjawaban kekuasaan.

Baca juga: Ihwal Ijazah: Sialnya Aries Sandi bukan Anak Presiden

Rakyat tidak menginginkan negara yang dipenuhi kecurigaan antarlembaga. Mereka juga tidak ingin menyaksikan hukum menjadi arena pertarungan kepentingan. Yang diharapkan sederhana: negara hadir memberikan perlindungan, aparat bekerja sesuai aturan, dan setiap penyalahgunaan kewenangan diproses tanpa pandang bulu.

Istilah akab, manem kelem, dan peteng ndedet mengandung pesan yang patut direnungkan. Kegelapan tidak selalu berarti ketiadaan cahaya, tetapi bisa pula menggambarkan hilangnya kemampuan untuk menemukan arah. Bangsa ini tentu memiliki banyak orang baik, institusi yang bekerja dengan sungguh-sungguh, serta harapan besar untuk membangun kehidupan yang lebih adil. Akan tetapi, harapan tersebut membutuhkan pembuktian melalui tindakan nyata, bukan sekadar janji.

Jangan sampai rakyat semakin terbiasa hidup dalam ketidakpastian, sementara mereka yang diberi amanah justru lupa bahwa kekuasaan berasal dari kepercayaan publik. Ketika hukum kehilangan wibawa dan kebenaran sulit ditemukan, masyarakat akan semakin jauh dari keyakinan terhadap institusi negara. Di situlah gelap yang sesungguhnya: bukan sekadar malam tanpa cahaya, melainkan kehidupan berbangsa ketika rakyat tidak lagi mengetahui kepada siapa mereka harus berharap dan ke mana negeri ini hendak dibawa. Semoga negeri ini cepat kembali terang, seterang harapan rakyat kepada hari depan yang lebih baik. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *