Jawa Timur (Terdidik.id) – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah mengambil langkah tegas untuk menyelamatkan generasi muda dari cengkeraman kecanduan digital yang kian mengkhawatirkan. Melalui Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 18 Tahun 2026, pemerintah resmi membatasi penggunaan gawai atau gadget di seluruh satuan pendidikan. Langkah strategis tersebut bertujuan untuk mendorong para peserta didik agar mampu menggunakan teknologi digital secara bijaksana, aman, dan bertanggung jawab.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti, menegaskan bahwa publik tidak boleh salah memahami esensi dari regulasi baru ini. Kebijakan tersebut sama sekali tidak bertujuan untuk melarang siswa membawa atau memanfaatkan teknologi secara total di sekolah. Pemerintah meluncurkan aturan ini justru untuk mengatur penggunaan gawai agar lebih tepat sasaran serta mampu mendukung proses pembelajaran secara optimal.
“Pembatasan itu bukan pelarangan, tetapi bagaimana mereka menggunakan teknologi digital, khususnya gawai, dengan bijak, arif, dan untuk kepentingan edukatif,” ujar Abdul Mu’ti saat memberikan penjelasan resmi di Jawa Timur.
Menangkal Ancaman Nyata Adiksi Digital Remaja
Melalui surat edaran tersebut, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah berkomitmen penuh untuk menciptakan budaya belajar yang aman dan nyaman. Kebijakan ini juga bergerak linear untuk meningkatkan konsentrasi belajar peserta didik, memperkuat interaksi sosial antarmurid di dunia nyata, serta mendukung Gerakan Tujuh Kebiasaan Anak Indonesia Hebat. Kehadiran regulasi ini sekaligus menjadi benteng pertahanan untuk melindungi peserta didik dari berbagai dampak negatif penggunaan gawai yang tidak tepat.
Pemerintah menerapkan pembatasan penggunaan gawai secara ketat selama kegiatan belajar mengajar berlangsung di satuan pendidikan. Kebijakan ini menjadi bagian krusial dari upaya perlindungan anak dari berbagai risiko buruk teknologi modern.
Tanpa pengawasan yang jelas, siswa sangat rentan terpapar bahaya adiksi digital, tayangan konten negatif, kekerasan berbasis daring atau cyberbullying, ancaman keamanan siber, hingga gangguan serius pada kesehatan fisik dan mental mereka. Oleh karena itu, penguatan literasi digital menjadi agenda penting agar peserta didik mampu memanfaatkan teknologi secara produktif.
Indonesia Darurat Durasi Internet: Tujuh Jam Sehari
Abdul Mu’ti menilai kebijakan pembatasan ini sudah sangat mendesak dan relevan jika melihat potret tingginya intensitas penggunaan internet di tanah air. Data terbaru mengungkapkan fakta mencengangkan bahwa rata-rata masyarakat Indonesia menghabiskan waktu untuk berselancar di dunia maya selama 7 jam 32 menit setiap harinya. Durasi yang sangat panjang ini tentu menjadi sinyal kuning bagi masa depan tumbuh kembang anak-anak.
Apabila institusi pendidikan dan lingkungan keluarga tidak mengarahkan penggunaan teknologi tersebut untuk hal-hal yang positif, maka Indonesia akan menghadapi ledakan masalah kesehatan mental maupun fisik pada generasi mudanya. Atas dasar risiko yang besar itulah, Abdul Mu’ti sangat mengharapkan terciptanya kerja sama yang erat dan sinergis antara pihak sekolah, keluarga, masyarakat, serta para penyedia layanan digital di Indonesia.
Panduan bagi Sekolah dan Rumus 3S untuk Orang Tua
Menindaklanjuti aturan ini, kepala satuan pendidikan harus segera menyesuaikan tata tertib sekolah mengenai pembatasan penggunaan gawai. Pihak sekolah memiliki keleluasaan untuk merumuskan teknis pengaturan yang sesuai dengan karakteristik, kebutuhan, dan kondisi masing-masing daerah. Langkah penyesuaian ini tetap memberikan ruang bagi pemanfaatan teknologi digital sebagai bagian dari proses pembelajaran, namun wajib memiliki garis pengaturan yang jelas dan disiplin.
Bukan hanya siswa, para pendidik dan tenaga kependidikan juga mengemban tanggung jawab besar dalam regulasi ini. Guru dan staf sekolah harus menjadi teladan utama dalam menggunakan teknologi digital secara bijaksana, aman, dan bertanggung jawab selama mereka berada di lingkungan sekolah. Teladan dari figur otoritas di sekolah akan mempercepat terbentuknya ekosistem digital yang sehat.
Tidak kalah penting, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah juga mengajak orang tua dan wali murid untuk berperan aktif mendukung pelaksanaan kebijakan ini di lingkungan rumah. Orang tua memiliki peran kunci untuk membiasakan anak-anak mereka menggunakan gawai secara bijak melalui penerapan prinsip 3S di dalam keluarga.
Prinsip 3S tersebut meliputi pengelolaan screen time untuk membatasi durasi anak menatap layar, penentuan screen zone untuk menetapkan area bebas gawai di rumah seperti ruang makan dan kamar tidur, serta pembiasaan screen break guna memberikan jeda istirahat dari layar yang disesuaikan dengan usia serta tingkat perkembangan anak. Melalui kolaborasi masif ini, pemerintah optimis mampu membentuk budaya digital yang sehat sekaligus menciptakan lingkungan yang mendukung tumbuh kembang anak secara optimal.








