Bandar Lampung (Terdidik.id) – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung menyatakan kesiapan untuk menindaklanjuti tujuh poin tuntutan yang disampaikan oleh Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) dalam aksi demonstrasi di depan Kantor Gubernur Lampung, Senin (29/6/2026). Wakil Gubernur Lampung, Jihan Nurlela, menegaskan pihaknya akan menjadi jembatan formal bagi penyampaian aspirasi tersebut ke instansi terkait, termasuk ke tingkat Pemerintah Pusat.
Aksi yang melibatkan massa dari 13 cabang PMII se-Provinsi Lampung ini sempat diwarnai dinamika di lapangan. Namun, proses dialog akhirnya tercapai setelah pemerintah daerah membuka ruang diskusi secara terbuka di halaman kantor gubernur. Pemerintah menekankan bahwa saluran dialog resmi menjadi cara paling efektif dalam menindaklanjuti keluhan masyarakat terkait kebijakan publik.
Prosedur Formal Tindak Lanjut Aspirasi
Jihan Nurlela menyatakan bahwa Pemprov Lampung menempatkan aspirasi mahasiswa sebagai input penting dalam evaluasi kebijakan daerah. Pemerintah berkomitmen menelaah setiap poin yang disampaikan secara objektif sesuai dengan kewenangan masing-masing institusi.
“Kami menerima dan mencatat tujuh tuntutan yang disampaikan hari ini. Pemerintah daerah memfasilitasi proses ini agar aspirasi teman-teman sampai kepada pihak yang memiliki otoritas penuh, termasuk Bapak Presiden Prabowo Subianto,” jelas Jihan saat menemui massa aksi.
Menurutnya, pemerintah daerah akan menyusun nota dinas atau laporan resmi sebagai tindak lanjut atas kajian yang diberikan oleh mahasiswa. Jihan juga mengundang pihak PMII untuk melampirkan naskah akademik atau dokumen pendukung agar pemerintah memiliki dasar hukum dan data yang kuat saat menyampaikan tuntutan tersebut ke kementerian atau lembaga terkait di Jakarta.
Substansi Isu: Dari Pertambangan hingga Kebijakan Ekonomi
Ketua Umum PKC PMII Lampung, Muhammad Yusuf Kurniawan, merinci bahwa tujuh tuntutan tersebut mencakup berbagai isu strategis, mulai dari kebijakan Program Makan Bergizi Gratis (MBG), tata kelola Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP), hingga isu nasional seperti RUU Perampasan Aset.
Salah satu poin krusial yang ditegaskan PMII adalah penuntasan kasus pertambangan ilegal di Kabupaten Way Kanan. PMII mendesak aparat penegak hukum dan pemerintah untuk tidak hanya menindak pekerja di lapangan, tetapi juga mengungkap aktor intelektual di balik praktik perusakan lingkungan tersebut. Selain itu, massa juga menyoroti adanya dugaan praktik monopoli distribusi Minyakita yang dinilai merugikan masyarakat kecil di pasar tradisional.
“Kami memberikan tenggat waktu bagi pemerintah untuk membuktikan komitmennya. Kami tidak hanya sekadar ingin didengar, namun kami menagih aksi konkret berupa kebijakan yang memihak rakyat dan penindakan tegas bagi para pelanggar aturan,” tegas Yusuf di hadapan peserta aksi.
Pemprov Lampung berjanji akan mengawal proses ini secara transparan. Pemerintah juga menjadwalkan pertemuan lanjutan untuk membahas progres tindak lanjut dari tujuh poin tuntutan tersebut agar mahasiswa dapat memantau sejauh mana kebijakan telah dijalankan.(*)












